Sama-sama Terimbas Covid-19, Pemulihan IHSG Paling Lambat di ASEAN
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Malaysia sendiri sempat mendapat pujian soal penanganan kasus Covid-19. Malaysia terus melakukan langkah preventif, antisipatif, dan kuratif dalam melawan pandemi dengan mekanisme Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).
PKP juga didukung dengan landasan hukum yang jelas yakni Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Jika dilanggar, hukumannya enam bulan penjara atau denda RM1.000.
Sementara itu, Kerajaan Malaysia juga membuat paket kebijakan ekonomi dengan mengalokasikan dana sebesar 250 miliar Ringgit atau setara 845 triliun Rupiah (dengan kurs 13 Juli 2020), untuk merangsang kegiatan bisnis, serta tunjangan ke tenaga kesehatan, keamanan, imigrasi, bea cukai, dan lain-lain.
(Baca Juga: Memasuki Semester II, Investor Pilih Sikap Wait and See)
Bank Dunia memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami kemerosotan 5,2% karena Covid-19. Hal itu disebabkan karena pandemi ini bisa melumpuhkan segala aktivitas perekonomian di seluruh negara, termasuk Indonesia.
Kurva penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia memang masih terlihat terus meningkat hingga kini, lain halnya dengan Vietnam, Kamboja, atau Laos yang sempat diklaim menang melawan Covid-19. Pertumbuhan kasus Covid-19 per hari di Indonesia terus bertambah, dari Maret yang saat itu 59 kasus per hari, meningkat di April dengan 295 kasus per hari, bulan Mei menjadi 516 kasus per hari, dan Juni dengan 977 kasus per hari.
Hingga laporan ini dibuat, kasus Covid-19 di Indonesia kini sudah ada di angka 72.347 secara nasional. Peningkatan jumlah kasus ini tentunya disebabkan banyak faktor. Yang pertama tentunya adalah karena makin gencarnya aktivitas testing dan tracing, seperti yang dilakukan di Jawa Timur, provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Pada prinsipnya, semakin banyak warga yang dites, maka makin terkuak pula kasus-kasus Covid-19 yang awalnya tak terdeteksi.
PKP juga didukung dengan landasan hukum yang jelas yakni Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Jika dilanggar, hukumannya enam bulan penjara atau denda RM1.000.
Sementara itu, Kerajaan Malaysia juga membuat paket kebijakan ekonomi dengan mengalokasikan dana sebesar 250 miliar Ringgit atau setara 845 triliun Rupiah (dengan kurs 13 Juli 2020), untuk merangsang kegiatan bisnis, serta tunjangan ke tenaga kesehatan, keamanan, imigrasi, bea cukai, dan lain-lain.
(Baca Juga: Memasuki Semester II, Investor Pilih Sikap Wait and See)
Bank Dunia memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami kemerosotan 5,2% karena Covid-19. Hal itu disebabkan karena pandemi ini bisa melumpuhkan segala aktivitas perekonomian di seluruh negara, termasuk Indonesia.
Kurva penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia memang masih terlihat terus meningkat hingga kini, lain halnya dengan Vietnam, Kamboja, atau Laos yang sempat diklaim menang melawan Covid-19. Pertumbuhan kasus Covid-19 per hari di Indonesia terus bertambah, dari Maret yang saat itu 59 kasus per hari, meningkat di April dengan 295 kasus per hari, bulan Mei menjadi 516 kasus per hari, dan Juni dengan 977 kasus per hari.
Hingga laporan ini dibuat, kasus Covid-19 di Indonesia kini sudah ada di angka 72.347 secara nasional. Peningkatan jumlah kasus ini tentunya disebabkan banyak faktor. Yang pertama tentunya adalah karena makin gencarnya aktivitas testing dan tracing, seperti yang dilakukan di Jawa Timur, provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Pada prinsipnya, semakin banyak warga yang dites, maka makin terkuak pula kasus-kasus Covid-19 yang awalnya tak terdeteksi.
Lihat Juga :