Industri MICE Menggeliat, Bea Cukai Rilis Aturan Baru untuk Pameran Internasional

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:53 WIB
loading...
Industri MICE Menggeliat,...
Wisatawan mengunjungi tenant dalam pameran Tarvel Exchange pada ajang ATF 2023 di Yogyakarta, Jumat (3/2/2023). Guna memasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, Bea Cukai merilis aturan baru. Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Melandainya kasus Covid-19 membuat geliat aktivitas masyarakat dan dunia usaha kian mendekati normal. Terlebih lagi Indonesia telah masuk masa transisi pascapandemi.

Untuk memulihkan kembali roda perekonomian, pemerintah kembali fokus memperkuat industri dalam negeri, termasuk industri hiburan, kreatif, dan pariwisata.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun lalu berbagai event internasional mulai banyak digelar di Tanah Air. Mulai dari rangkaian perhelatan G20, ajang olahraga bergengsi MotoGP, hingga berbagai konser dari musisi lokal dan internasional.

Tak hanya itu, ajang Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran atau dikenal dengan MICE juga telah banyak digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Guna mendukung dan memasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardaha mengatakan, aturan yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran ini diterbitkan pada 22 November 2022 dan efektif berlaku 60 hari sejak dikeluarkan.

Adapun tujuan dari penerbitan aturan ini adalah untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional.

Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 Jo. PP No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Menurut Hatta, dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan. "TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai,” ujarnya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Ini Jurus Bea Cukai agar Ekspor Produk Halal Indonesia Kalahkan Malaysia

Dalam mengawasi TPPB, lanjut dia, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

“Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," paparnya.

Industri MICE Menggeliat, Bea Cukai Rilis Aturan Baru untuk Pameran Internasional


Dia menerangkan, dalam PMK terbaru terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara. Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan oleh pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut Pengusaha TPPB Tetap.

Dalam menyelenggarakan pameran, pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan. Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali.

Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara, diajukan oleh organizer. Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran. Contoh dari penggunaan izin TPPB Sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium, atau lokasi wisata.

Baca juga: Sandiaga Uno: Transaksi Business to Customer TRAVEX ATF 2023 Lampaui Target Tembus Rp8,12 Miliar

Hatta menambahkan, pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai.

“Semoga kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," tandasnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Rekomendasi
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved