Industri MICE Menggeliat, Bea Cukai Rilis Aturan Baru untuk Pameran Internasional

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:53 WIB
loading...
Industri MICE Menggeliat,...
Wisatawan mengunjungi tenant dalam pameran Tarvel Exchange pada ajang ATF 2023 di Yogyakarta, Jumat (3/2/2023). Guna memasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, Bea Cukai merilis aturan baru. Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Melandainya kasus Covid-19 membuat geliat aktivitas masyarakat dan dunia usaha kian mendekati normal. Terlebih lagi Indonesia telah masuk masa transisi pascapandemi.

Untuk memulihkan kembali roda perekonomian, pemerintah kembali fokus memperkuat industri dalam negeri, termasuk industri hiburan, kreatif, dan pariwisata.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun lalu berbagai event internasional mulai banyak digelar di Tanah Air. Mulai dari rangkaian perhelatan G20, ajang olahraga bergengsi MotoGP, hingga berbagai konser dari musisi lokal dan internasional.

Tak hanya itu, ajang Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran atau dikenal dengan MICE juga telah banyak digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Guna mendukung dan memasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardaha mengatakan, aturan yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran ini diterbitkan pada 22 November 2022 dan efektif berlaku 60 hari sejak dikeluarkan.

Adapun tujuan dari penerbitan aturan ini adalah untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional.

Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 Jo. PP No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Menurut Hatta, dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan. "TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai,” ujarnya, dikutip Rabu (8/2/2023).



Dalam mengawasi TPPB, lanjut dia, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

“Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," paparnya.

Industri MICE Menggeliat, Bea Cukai Rilis Aturan Baru untuk Pameran Internasional


Dia menerangkan, dalam PMK terbaru terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara. Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan oleh pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut Pengusaha TPPB Tetap.

Dalam menyelenggarakan pameran, pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan. Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali.

Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara, diajukan oleh organizer. Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran. Contoh dari penggunaan izin TPPB Sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium, atau lokasi wisata.



Hatta menambahkan, pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai.

“Semoga kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," tandasnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2456 seconds (0.1#10.140)