Kementerian Keuangan Bakal Sulap PT SMI Jadi Bank Dunia bagi Pemda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadikan PT Sarana Multi Infrastruktur layaknya Bank Dunia bagi pemerintah daerah. BUMN ini telah menyalurkan pinjaman ke daerah mencapai Rp 40 triliun hingga pertengahan tahun lalu.
"Saat ini kami sedang mencoba mentransformasi SMI menjadi semacam World Bank bagi daerah. Jadi di sini kliennya daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Menurut dia langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemda pada anggaran dari pemerintah pusat yang biasanya melalui Transfer ke Daerah (TKD). "Dengan demikian, pemda sudah bisa memiliki opsi, bukan hanya tergantung dari TKD atau anggaran pusat," ungkap Luky.
Dia mengingatkan bahwa ini adalah implementasi dari spirit yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Salah satu spirit dari UU HKPD ini adalah bagaimana pemda bisa mengeksplor pembiayaan alternatif, jadi bukan hanya terkait TKD, kita juga buka, karena pembiayaan seperti pinjaman, obligasi, sukuk, dan yang lainnya tetap kita dorong terus," tambah Luky.
Hanya saja, pembiayaan pinjaman dari SMI ini, lanjut dia, tidak bersifat memaksa. Karena, pembiayaan SMI ini berupa dukungan yang bisa memudahkan pemda dalam mencari alternatif pembiayaan.
"Ini semua tergantung dari inisiatif daerahnya, karena misal kita tidak bisa memaksa daerah X harus mengambil obligasi, tapi kita tentu ingin memfasilitasi dan membantu mereka untuk mencari alternatif pembiayaan, salah satunya termasuk pinjaman SMI," pungkasnya.
"Saat ini kami sedang mencoba mentransformasi SMI menjadi semacam World Bank bagi daerah. Jadi di sini kliennya daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Menurut dia langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemda pada anggaran dari pemerintah pusat yang biasanya melalui Transfer ke Daerah (TKD). "Dengan demikian, pemda sudah bisa memiliki opsi, bukan hanya tergantung dari TKD atau anggaran pusat," ungkap Luky.
Dia mengingatkan bahwa ini adalah implementasi dari spirit yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Salah satu spirit dari UU HKPD ini adalah bagaimana pemda bisa mengeksplor pembiayaan alternatif, jadi bukan hanya terkait TKD, kita juga buka, karena pembiayaan seperti pinjaman, obligasi, sukuk, dan yang lainnya tetap kita dorong terus," tambah Luky.
Hanya saja, pembiayaan pinjaman dari SMI ini, lanjut dia, tidak bersifat memaksa. Karena, pembiayaan SMI ini berupa dukungan yang bisa memudahkan pemda dalam mencari alternatif pembiayaan.
"Ini semua tergantung dari inisiatif daerahnya, karena misal kita tidak bisa memaksa daerah X harus mengambil obligasi, tapi kita tentu ingin memfasilitasi dan membantu mereka untuk mencari alternatif pembiayaan, salah satunya termasuk pinjaman SMI," pungkasnya.
(nng)