Kementerian Keuangan Bakal Sulap PT SMI Jadi Bank Dunia bagi Pemda
Rabu, 08 Februari 2023 - 22:28 WIB
loading...
Kementerian Keuangan akan menjadikan PT Sarana Multi Infrastruktur layaknya Bank Dunia bagi pemerintah daerah. FOTO/dok.Kemenkeu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadikan PT Sarana Multi Infrastruktur layaknya Bank Dunia bagi pemerintah daerah. BUMN ini telah menyalurkan pinjaman ke daerah mencapai Rp 40 triliun hingga pertengahan tahun lalu.
"Saat ini kami sedang mencoba mentransformasi SMI menjadi semacam World Bank bagi daerah. Jadi di sini kliennya daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Jurang Resesi di Depan Mata, Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Global Jadi 1,7%
Menurut dia langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemda pada anggaran dari pemerintah pusat yang biasanya melalui Transfer ke Daerah (TKD). "Dengan demikian, pemda sudah bisa memiliki opsi, bukan hanya tergantung dari TKD atau anggaran pusat," ungkap Luky.
Dia mengingatkan bahwa ini adalah implementasi dari spirit yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Saat ini kami sedang mencoba mentransformasi SMI menjadi semacam World Bank bagi daerah. Jadi di sini kliennya daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Jurang Resesi di Depan Mata, Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Global Jadi 1,7%
Menurut dia langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemda pada anggaran dari pemerintah pusat yang biasanya melalui Transfer ke Daerah (TKD). "Dengan demikian, pemda sudah bisa memiliki opsi, bukan hanya tergantung dari TKD atau anggaran pusat," ungkap Luky.
Dia mengingatkan bahwa ini adalah implementasi dari spirit yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lihat Juga :