Gappri Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau

Selasa, 14 Februari 2023 - 23:30 WIB
loading...
Gappri Minta Pemerintah...
Pemerintah diminta menjaga iklim usaha industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Di mana rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 lalu.

"Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan," terang Ketua Umum Gappri Henry Najoan, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).



Menurut dia PP 109/2012 yang ada saat ini sudah cukup baik dan relevan peraturannya. Akan tetapi dia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penerapannya. Oleh karenanya, Dia meminta pemerintah lebih mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi dari PP tersebut dibandingkan merevisinya. Henry mengatakan bahwa saat ini iklim usaha IHT legal tidak sedang baik-baik saja.

Pasalnya, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terjadi hampir setiap tahunnya justru banyak menyebabkan trade off, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok secara umum.

Berdasarkan kajian GAPPRI, bahwa tekanan untuk terus menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) secara eksesif disebabkan oleh pemahaman bahwa harga rokok di Indonesia dipersepsikan rendah/murah.

Kampanye kesehatan secara berlebihan mendesak agar pengendalian prevalensi rokok dilakukan melalui kenaikan CHT yang eksesif dan penyederhanaan layer CHT.

"Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa keterjangkauan rokok di Indonesia termasuk yang paling tidak terjangkau. Artinya fungsi pengendalian konsumsi IHT legal melalui formulasi kebijakan CHT yang eksesif selama ini ternyata tidak efektif,” katanya.

Henry juga menegaskan, kebijakan yang dibuat pemerintah semakin memberatkan iklim usaha IHT legal yang selama ini kontribusinya sangat besar. "Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang melindungi kepastian usaha IHT legal di tanah air,” katanya.

Adapun dalam Program Penyusunan itu, terdapat tujuh pengaturan yang bakal direvisi pada PP 109/2012. Antara lain penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor

Dalam konteks inilah, Perkumpulan Gappri memberikan dua rekomendasi bagi pemerintah demi menjaga kelangsungan usaha IHT legal yang berkeadilan di tanah air. Pertama, menjalankan mandat UUD 1945 sebagaimana Pasal 33 Ayat (4), bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Kedua, harmonisasi regulasi demi kelangsungan IHT dan memberi arah yang jelas bagi seluruh stakeholders IHT legal. Terdapat lebih dari 446 regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/lembaga baik di pusat dan daerah. Produk hukum tersebut isinya menekan sisi produksi dan sisi konsumsi produk rokok legal.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)