Media Diminta Dinginkan Polemik KY vs Hakim Sarpin

Selasa, 14 Juli 2015 - 14:35 WIB
Media Diminta Dinginkan Polemik KY vs Hakim Sarpin
Media Diminta Dinginkan Polemik KY vs Hakim Sarpin
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi belum mau mencabut laporannya terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Tauffiqurrahman Sahuri.

Menurut Komisioner KY, Ibrahim, ada celah buat berdamai dilakukan antara Hakim Sarpin dan kedua koleganya tersebut yakni, karena laporan Sarpin adalah delik aduan.

"Apalagi ini momennya masih Ramadan, sebentar lagi juga Lebaran, alangkah baiknya Pak Sarpin mau berdamai," ujar Ibrahim saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ibrahim menambahkan, pernyataan dua Komisioner KY yang dianggap pencemaran nama baik tersebut dinilai bukan menyerang secara pribadi kehormatan Sarpin sebagai hakim. Namun disampaikan dalam kapasitas Sarpin sebagai intitusi kehakiman.

Lagi pula kata Ibrahim, dua koleganya tersebut dianggap tak ada niat sama sekali buat menyerang hakim Sarpin secara personal.

"Ini laporan yang masih bisa dicabut. Dan kami mohon media ikut membantu mendinginkan suasana," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi.

Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pilihan:

Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI

Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)