Ada Saham Publik, Dana Talangan Garuda dan Krakatau Steel Lewat Skema MCB
Rabu, 15 Juli 2020 - 21:53 WIB
loading...
Komisi VI DPR menyepakati usulan skema Mandatory Convertible Bond (MCB) atau obligasi wajib konversi untuk dana talangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR menyepakati usulan skema Mandatory Convertible Bond (MCB) atau obligasi wajib konversi untuk dana talangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Di mana masing-masing perseroan plat merah mengajukan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun dan Rp 3 triliun dalam skema tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, usulan skema MCB untuk dana talangan diterima mengingat ada kepemilikan saham publik (tbk) di kedua emiten plat merah tersebut. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan pinjaman dana dalam bentuk obligasi wajib konversi.
“Dari masukan, maka pengajuan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema mandatory convertible bond disepakati,” Aria Bima dalam rapat bersama Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/6/2020).
(Baca Juga: Ajukan Dana Talangan Rp8,5 Triliun, Garuda Indonesia Ingin Berbentuk Obligasi )
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa dana talangan yang akan diberikan pemerintah kepada dua emiten plat merah itu akan digunakan sebagai biaya operasional atau mendukung kinerja perusahaan. “Untuk dua (perusahaan) yang sudah menjadi perusahaan terbuka, jalan tengahnya lewat mandatory convertible bond,” ujar Erick.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, usulan skema MCB untuk dana talangan diterima mengingat ada kepemilikan saham publik (tbk) di kedua emiten plat merah tersebut. Dengan begitu, pemerintah akan memberikan pinjaman dana dalam bentuk obligasi wajib konversi.
“Dari masukan, maka pengajuan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema mandatory convertible bond disepakati,” Aria Bima dalam rapat bersama Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/6/2020).
(Baca Juga: Ajukan Dana Talangan Rp8,5 Triliun, Garuda Indonesia Ingin Berbentuk Obligasi )
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa dana talangan yang akan diberikan pemerintah kepada dua emiten plat merah itu akan digunakan sebagai biaya operasional atau mendukung kinerja perusahaan. “Untuk dua (perusahaan) yang sudah menjadi perusahaan terbuka, jalan tengahnya lewat mandatory convertible bond,” ujar Erick.
Lihat Juga :