Karya Intelektual Bisa Jadi Jaminan, Asosiasi Produser Film: Ini Satu Upaya Progresif
Jum'at, 17 Februari 2023 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, (pasal 7) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan pembiayaan berbasis IP atau kekayaan Intelektual, di antaranya;
1. Proposal pembiayaan
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.
Baca juga: Harlah PPP, Jokowi Absen Sejumlah Nama Bakal Capres-Cawapres dari Prabowo hingga AHY
Dengan hadirnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang akan mulai berlaku pada Juli 2023 ini, diharapkan dapat semakin menggairahkan industri perfilman Tanah Air.
1. Proposal pembiayaan
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.
Baca juga: Harlah PPP, Jokowi Absen Sejumlah Nama Bakal Capres-Cawapres dari Prabowo hingga AHY
Dengan hadirnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang akan mulai berlaku pada Juli 2023 ini, diharapkan dapat semakin menggairahkan industri perfilman Tanah Air.
(uka)
Lihat Juga :