Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran

Senin, 20 Februari 2023 - 16:11 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji Pantarlih...
Besaran gaji Pantarlih 2024 membuat banyak orang penasaran. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Besaran gaji Pantarlih 2024 membuat banyak orang penasaran. Selain itu, tugas dan kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini juga jarang diketahui.

Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan ditempatkan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih yang mulai bekerja sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Wajib Lindungi Data Pribadi Pemilih

Menurut Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih pada Pemilu di antaranya yaitu:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberi tanda bukti terdaftar terhadap pemilih - Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kewajibannya sendiri, Pantarlih harus melakukan koordinasi dalam rangka membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih, dan melaporkan pelaksanaan pencocokan penelitian pada PPS.

Menurut laman resmi Desa Bangol, Jawa Timur, Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

Baca juga : Akurasi Data Pemilih, Salah Satu Kunci Sukses Pilkada

Meski gaji tersebut terbilang rendah, namun pekerjaan yang dapat jadi sambilan ini bisa jadi pendapatan yang lumayan.

Setiap desa umumnya akan membuka pendaftaran untuk Pantarlih dengan beberapa kualifikasi yang telah ditentukan.

Seleksi Pantarlih ini nantinya akan dilakukan oleh PPS di mana proses penerimaannya akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian.

Bila pada saat pembukaan pendaftaran Pantarlih tidak ada peserta yang mendaftarkan diri, maka PPS memiliki kewenangan dalam menunjuk atau menentukan calon Pantarlih.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Gaji Peserta Magang...
Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Presiden Iran Blak-blakan...
Presiden Iran Blak-blakan Gajinya Kini Hanya Senilai Rp17 Juta karena Penurunan Nilai Mata Uang
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Rekomendasi
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Berita Terkini
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved