Jelang Panen Raya, Bapanas dan Penggilingan Padi Sepakati Harga Gabah dan Beras

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:59 WIB
loading...
Jelang Panen Raya, Bapanas dan Penggilingan Padi Sepakati Harga Gabah dan Beras
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Foto/MPI/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Jelang masa panen raya padi bulan depan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) bersama para pelaku usaha penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah dan beras.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.

Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.

“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” terang dia usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras di Jakarta, dikutip Selasa (21/2/2023).

Dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8-9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ungkapnya.



Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.

Arief mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antar pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya.

Hasil kesepakatan ini selajutnya disampaikan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, dan stakeholder terkait melalui Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.



Arief menambahkan, inisiasi kesepakatan harga ini juga merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk menjaga harga beras tetap stabil di tingkat petani dan konsumen.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)