Jelang Panen Raya, Bapanas dan Penggilingan Padi Sepakati Harga Gabah dan Beras
Selasa, 21 Februari 2023 - 14:59 WIB
loading...
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Foto/MPI/Raka Dwi N
A
A
A
JAKARTA - Jelang masa panen raya padi bulan depan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) bersama para pelaku usaha penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah dan beras.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.
Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.
“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” terang dia usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras di Jakarta, dikutip Selasa (21/2/2023).
Dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8-9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ungkapnya.
Baca juga: Bapanas Impor 100.000 Ton Daging Sapi dan Kerbau untuk Ramadhan, Segini Harganya!
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.
Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.
“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” terang dia usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras di Jakarta, dikutip Selasa (21/2/2023).
Dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8-9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ungkapnya.
Baca juga: Bapanas Impor 100.000 Ton Daging Sapi dan Kerbau untuk Ramadhan, Segini Harganya!
Lihat Juga :