Jual Beras Bulog di Atas HET Langgar Hukum, Kepala Bapanas: Berkali-kali Sudah Kita Tegaskan
Senin, 13 Februari 2023 - 10:24 WIB
loading...
Bapanas melarang keras para pedagang menjual beras Bulog di atas harga yang sudah ditentukan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, bahwa menjual beras Bulog di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan bentuk pelanggaran hukum. Lantaran itu Bapanas melarang keras para pedagang menjual beras Bulog di atas harga yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Beras Bulog Dioplos, Buwas Ungkap Pihak yang Dirugikan
Adapun harga beras Bulog patokannya untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi harga di gudang Bulog Rp8.300 per kg, di Pasar induk atau pasar besar Rp8.900 per kg, dan di pasar kecil atau pedagang lainnya Rp9.450 per kg.
“Berkali-kali sudah kita tegaskan bahwa beras yang digelontorkan Bulog ke pasar tersebut tujuannya untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Senin (13/2/2023).
Arief mengatakan, apabila ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras Bulog tersebut dengan menjual beras di atas HET maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
“Distributor atau pedagang yang menjual beras Bulog diluar ketentuan harga tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum. Apa yang dilakukan teman-teman Satgas Pangan dengan melakukan penangkapan saya kira sudah tepat agar memberikan efek jera,” tuturnya.
Baca Juga: Beras Bulog Dioplos, Buwas Ungkap Pihak yang Dirugikan
Adapun harga beras Bulog patokannya untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi harga di gudang Bulog Rp8.300 per kg, di Pasar induk atau pasar besar Rp8.900 per kg, dan di pasar kecil atau pedagang lainnya Rp9.450 per kg.
“Berkali-kali sudah kita tegaskan bahwa beras yang digelontorkan Bulog ke pasar tersebut tujuannya untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Senin (13/2/2023).
Arief mengatakan, apabila ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras Bulog tersebut dengan menjual beras di atas HET maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
“Distributor atau pedagang yang menjual beras Bulog diluar ketentuan harga tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum. Apa yang dilakukan teman-teman Satgas Pangan dengan melakukan penangkapan saya kira sudah tepat agar memberikan efek jera,” tuturnya.
Lihat Juga :