Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:26 WIB
loading...
Suka Belanja Online...
Tren belanja online dan maraknya situs-situs e-commerce lokal maupun internasional membuat masyarakat modern bisa berbelanja tanpa mengenal batasan negara. Foto/pexels/kampus production
A A A
JAKARTA - Tren belanja daring (online) dan maraknya situs-situs e-commerce lokal maupun internasional membuat masyarakat modern bisa berbelanja tanpa mengenal batasan negara.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce ditambah harga bersaing, tak heran jika terjadi lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman.

Namun, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai terkait prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan. Ketidakpahaman ini menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah melakukan transaksi.

Terkait hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan, impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sayangnya, kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan tersebut membuat barang kiriman menjadi salah satu topik yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai .

“Pertanyaan seputar prosedur dan peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022,” ungkapnya melalui siaran pers, dikutip Selasa (21/2/2023).

Menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, tepatnya sejak November 2022 hingga Januari 2023, terdapat sebanyak 2.075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon. Dari jumlah tersebut, 151 di antaranya menanyakan terkait besaran biaya yang dikenakan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal USD3. Adapun pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman yang nilainya berkisar antara USD3-1.500 yaitu sebesar 7,5%.

Sedangkan kiriman dengan nilai di atas USD1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). “Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)