Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya
Selasa, 21 Februari 2023 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Surat keberatan tersebut dilampiri data dan bukti berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.
“Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hatta mengatakan, kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat. Pasalnya, hal ini mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk impor.
Baca juga: Terungkap, Lebih 62% Impor Batu Bara China Berasal dari Indonesia
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.
“Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hatta mengatakan, kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat. Pasalnya, hal ini mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk impor.
Baca juga: Terungkap, Lebih 62% Impor Batu Bara China Berasal dari Indonesia
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.
(ind)
Lihat Juga :