Sah, 54 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NIK Jadi NPWP

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:18 WIB
loading...
Sah, 54 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NIK Jadi NPWP
DJP melaporkan perkembangan integrasi NIK menjadi NPWP. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) melaporkan perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran NIK menjadi NPWP bagian reformasi sistem perpajakan.

"Sampai dengan hari ini ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).



Menurut dia DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini. DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil. "Sehingga sekitar 54 juta NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi ataupun layanan kepada masyarakat WP," ungkap Suryo.



Dia tidak lupa menitipkan pesan agar para WP yang belum memperbarui NIK-nya untuk menjadi NPWP segera melakukan update-nya secara online.

"Saya titip pesan kepada masyarakat WP, mari kita sama-sama melaksanakan pemutakhiran profil kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan ke depan, tidak perlu kita mengingat NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan," jelas Suryo.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)