Bapanas Ikut Terbitkan Aturan Pembelian Gabah Petani, Harga Lebih Tinggi dari Kemendag

Jum'at, 24 Februari 2023 - 07:55 WIB
loading...
Bapanas Ikut Terbitkan...
Bapanas menerbitkan aturan pembelian gabah dan beras petani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir. "Surat edaran tersebut memuat harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Harga Gabah di Tingkat Petani Capai Rp6.000 Per Kilogram, Begini Penjelasan Bulog

Lebih jelas, ceiling price yang ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. “Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020,” kata Arief.

Arief menambahkan, penetapan ini telah melalui diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). “Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA kita libatkan perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut kita susun untuk menjaga harga petani dan konsumen,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengatakan, setelah berdiskusi dengan Kepala Badan Pangan Nasional, HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP. “Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik, seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Terancam Rugi, Serikat Petani Keberatan Penetapan Harga Gabah dan Beras oleh Bapanas

Ia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen. “Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” kata Sadar Subagyo.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Presiden Prabowo: Indonesia...
Presiden Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Berhasil Swasembada Pangan
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
Rekomendasi
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved