Kasus Rafael Alun Bikin Masyarakat Enggan Lapor SPT Pajak
Minggu, 26 Februari 2023 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
"Dan oleh karena itu mereka adalah musuh kita bersama. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang terus menyampaikan koreksi kepada kami, kritik dan juga perbaikan-perbaikan. Itu adalah masukan-masukan yang kami dengar, kami baca, kami lihat, dan kami akan tindak lanjuti," tuturnya.
Sumber kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar memang terbilang fantastis untuk jabatan yang disandangnya. Pasalnya, gaji ditambah tunjangan kinerja sebagai pejabat eselon III dalam sebulan hanya berkisar Rp37-46,5 juta.
Sementara merujuk situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael tembus Rp56,1 miliar. Mulai dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, hingga transportasi.
Sementara itu, Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu selalu berada di angka 99 - 100% atau berada di atas pelaporan nasional.
“Jika dibandingkan dengan angka kepatuhan nasional, pelaporan LHKPN Kemenkeu masih di atas nasional. Pelaporan nasional 62%, sementara Kemenkeu 65,6%,” ungkapnya.
Baca juga: 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: Judulnya Picu Reaksi Netizen Penuh Marah
Pernyataan Yustinus itu menanggapi kabar yang menyebut sebanyak 13.000 pegawai Kemenkeu tercatat belum melaporkan harta kekayaan.
Menurut dia, berita tersebut adalah hasil dari framing buruk yang diberikan kepada pihaknya. Yustinus menegaskan, batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah 31 Maret 2023.
“Maka 13.000 pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” kata dia dalam akun twitternya @prastow, Sabtu (25/2).
Sumber kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar memang terbilang fantastis untuk jabatan yang disandangnya. Pasalnya, gaji ditambah tunjangan kinerja sebagai pejabat eselon III dalam sebulan hanya berkisar Rp37-46,5 juta.
Sementara merujuk situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael tembus Rp56,1 miliar. Mulai dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, hingga transportasi.
Sementara itu, Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu selalu berada di angka 99 - 100% atau berada di atas pelaporan nasional.
“Jika dibandingkan dengan angka kepatuhan nasional, pelaporan LHKPN Kemenkeu masih di atas nasional. Pelaporan nasional 62%, sementara Kemenkeu 65,6%,” ungkapnya.
Baca juga: 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: Judulnya Picu Reaksi Netizen Penuh Marah
Pernyataan Yustinus itu menanggapi kabar yang menyebut sebanyak 13.000 pegawai Kemenkeu tercatat belum melaporkan harta kekayaan.
Menurut dia, berita tersebut adalah hasil dari framing buruk yang diberikan kepada pihaknya. Yustinus menegaskan, batas maksimal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah 31 Maret 2023.
“Maka 13.000 pegawai ini bukan tak lapor, melainkan belum lapor karena belum jatuh tempo,” kata dia dalam akun twitternya @prastow, Sabtu (25/2).
(ind)
Lihat Juga :