Tarif Driver Grab 2023 Terbaru, Pahami Sebelum jadi Mitra

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:07 WIB
loading...
A A A
Salah satu hal yang pasti adalah adanya sistem bagi hasil yang tentunya menjadi salah satu cara Grab dalam mendapatkan penghasilan.

Mengutip laman resmi Grab, secara umum setiap mitra pengemudi yang menerima pekerjaan akan dikenakan potongan komisi sejumlah 20% dari total tarif.

Contohnya, Bang Jali mendapat orderan dengan tarif Rp20.000. Maka potongan komisinya adalah 20% x Rp20.000 = Rp4.000. Nantinya sistem akan secara otomatis memotong dompet kredit Bang Jali senilai Rp4.000 saat dia menerima orderan tersebut.

Sementara itu, mengutip situs driverojol.com, biasanya setiap tahun selalu ada perubahan gaji driver Grab yang dihitung dari tarif dasar (biaya ongkir) setelah 4 Km pertama ditambah skema bonus atau poin insentif mitra driver.

Masih menurut laman yang sama, gaji driver Grab rata-rata hanya didapatkan dari banyaknya orderan yang diselesaikan dikarenakan sulitnya untuk mencapai target poin dan minimnya jumlah nominal uang insentif yang didapat.

Baca juga: Puluhan Ribu Mitra Grab Terima Apresiasi Total Rp17,2 Miliar

Lebih lanjut, berikut ini sistem tarif driver Grab terbaru yang dikutip SINDOnews dari situs idxchannel.com dan tipkerja.com, Selasa (28/2/2023):

1. Sistem Gaji GrabBike

Penghitungan gaji pengemudi GrabBike merupakan kombinasi dari insentif khusus pekerjaan dan biaya tunjangan yang ditentukan oleh Grab dengan sistem bagi hasil 90:10. Di mana, Grab memotong tarif untuk perusahaan sebesar 10% dan 90%-nya untuk mitra pengemudi.

2. Sistem Kerja dan Gaji GrabCar

GrabCar memiliki sistem token yang perlu dipahami. Mitra pengemudi perlu mengisi saldo token di aplikasi sebagai penerima/pengemudi pesanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Intervensi Danantara...
Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya
Prabowo Pangkas Komisi...
Prabowo Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Dikawal
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved