Tarif Driver Grab 2023 Terbaru, Pahami Sebelum jadi Mitra

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:07 WIB
loading...
Tarif Driver Grab 2023 Terbaru, Pahami Sebelum jadi Mitra
Tarif driver Grab 2023 terbaru mengundang penasaran. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Tarif driver Grab 2023 terbaru mengundang penasaran. Pasalnya, Grab merupakan salah satu jasa transportasi online di Indonesia dengan jumlah mitra pengemudi dan pengguna yang mencapai jutaan.

Sebagaimana diketahui, dalam lima tahun terakhir penggunaan transportasi online terutama di perkotaan di Tanah Air kian massif. Adapun Grab hadir di Indonesia sejak 2014, diawali dengan Grab Taxi.

Tak dimungkiri, kehadiran Grab telah membuka lapangan kerja, di mana masyarakat umum yang memenuhi syarat bias menjadi mitra pengemudi, baik GrabBike untuk motor alias ojek online maupun GrabCar untuk pengemudi mobil.

Terkait perhitungan tarif driver dan sistem gaji Grab 2023, ada baiknya calon pengemudi sistem kerja dan perhitungan gaji atau insentif Grab.

Sehingga, nantinya pengemudi efektif dan efisien dalam bekerja. Jangan sampai hanya menghabiskan waktu dan bensin di jalan tanpa mendapatkan orderan penumpang yang signifikan.



Terkait sistem dan perhitungan pendapatan mitra driver Grab, berdasarkan penelusuran SINDOnews di laman resmi tidak terdapat informasi detail tentang hal itu.

Salah satu hal yang pasti adalah adanya sistem bagi hasil yang tentunya menjadi salah satu cara Grab dalam mendapatkan penghasilan.

Mengutip laman resmi Grab, secara umum setiap mitra pengemudi yang menerima pekerjaan akan dikenakan potongan komisi sejumlah 20% dari total tarif.

Contohnya, Bang Jali mendapat orderan dengan tarif Rp20.000. Maka potongan komisinya adalah 20% x Rp20.000 = Rp4.000. Nantinya sistem akan secara otomatis memotong dompet kredit Bang Jali senilai Rp4.000 saat dia menerima orderan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)