PLN Insurance Berikan Asuransi Kecelakaan Listrik ke Pelanggan PLN

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:30 WIB
loading...
PLN Insurance Berikan Asuransi Kecelakaan Listrik ke Pelanggan PLN
PLN Insurance menandatangani perjanjian kerja sama dengan KB Bukopin dan Bank Mantap untuk memberikan proteksi bagi seluruh pelanggan PLN. Foto/Dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - PLN Insurance menandatangani perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank KB Bukopin Tbk dan Bank Mandiri Taspen (Mantap) untuk memberikan proteksi bagi seluruh Pelanggan PT PLN (Persero). Dengan adanya kerja sama ini, nantinya pelanggan-pelanggan PLN akan dicover oleh PLN Insurance apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh Listik PLN.

"Baik itu kecelakaan kebakaran, meninggal karena kesetrum, atau kecelakan-kecelakaan terkait aliran listrik PLN lainnya. Nanti akan diberikan berupa santunan," ungkap Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady melalui pernyataannya, Selasa (28/2/2023).



Dia berharap dengan adanya kerja sama tersebut dapat semakin memperkuat kolaborasi antara PLN Insurance dengan Bank KB Bukopin dan Bank Mandiri Taspen. Hal senada dikatakan Direktur Utama KB Bukopin Woo-Yeul Lee.

Dia mengatakan dengan adanya kerja sama ini setidaknya menunjukan akan kepedulian dari KB Bukopin dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia, sehingga menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi konsumen.

"Dan ini semua sebenarnya sudah masuk dalam program, visi dan misi yang dimiliki oleh KB Bukopin. Salah satunya memberikan kemudahan serta kenyamanan konsumen melalui asuransi," kata dia.

Sementara itu, Direktur PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama diharapkan dapat peningkatan kinerja dan layanan kelistrikan. "Semoga PLN Insurance ini kedepannya bisa terus berkembang dan bertumbuh. Sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada mitra kerja dan pelanggan PLN," terangnya.



Sebagaimana diketahui, selama ini pelanggan PLN tidak ter-cover risiko apapun ketika mengalami kecelakaan akibat Listrik. Dengan adanya kerjasama perlindungan pelanggan ini otomatis terlindungi oleh program perlindungan pelanggan PLN. Asuransi bagi pelanggan listrik PLN ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan PLN Insurance dengan Bank KB Bukopin dan Bank Mantap, serta MoU antara PLN Insurance dan PT PLN Batam untuk Produk ASO non Payor.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)