Penjualan Melonjak 255,48%, Industri Automotif Mulai Ngebut

Jum'at, 17 Juli 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Seperti kita ketahui bersama, industri automotif masuk dalam lima sektor manufaktur pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memilih lima sektor manufaktur domestik untuk menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Lima sektor tersebut yakni industri makanan dan minuman, tekstil, petrokimia, elektronika, serta otomotif. (Baca juga: Kabareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Aliran Uang Djoko Tjandra)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, sektor-sektor itu dipilih berdasarkan evaluasi dampak ekonomi serta kelayakan implementasi yang mencakup kontribusi produk domestik bruto (PDB), perdagangan, potensi dampak terhadap industri lain, besaran investasi, dan kecepatan penetrasi pasar.

“Lima sektor manufaktur yang menjadi andalan tersebut, dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan hingga lebih dari 60% terhadap share ke PDB, nilai ekspor, dan penyerapan tenaga kerja,” kata Sigit belum lama ini.

Untuk mendorong industri automotif agar bisa kembali berjaya, sehingga bisa memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional termasuk nilai ekspor, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis agar meminimalkan dampak pandemi virus corona (Covid-19).

“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan persnya belum lama ini. (Lihat videonya: Heboh! Pedagang Angkringan Cantik di Sragen Bikin Pembeli Gagal Fokus)

Menurut Putu, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif dalam negeri agar lebih bergairah di tengah wabah korona. Secara rinci stimulus fiskal berupa insentif (relaksasi) PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan memberikan pengurangan bea masuk impor. (Oktiana Endarwati/Heru Febrianto)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)