Intip Besaran Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo

Sabtu, 04 Maret 2023 - 21:07 WIB
loading...
Intip Besaran Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo
Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah jadi sorotan usai dapat teguran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah jadi sorotan usai dapat teguran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani . Teguran tersebut usai viralnya foto Suryo bersama klub moge pegawai pajak bernama Blasting Rijder.

Gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh Dirjen Pajak ini kerap menimbulkan pertanyaan terkait besaran gaji yang diterima tiap bulannya.

Sebenarnya nilai total kekayaan Suryo Utomo yang diterbitkan oleh LHKPN tidaklah begitu fantastis dan terbilang wajar untuk jabatannya sebagai Dirjen Pajak.

Baca juga : Dirjen Pajak Sowan ke Ketum PBNU, Ada Apa?

Dalam LHKPN Periodik 2021, Suryo Utomo melaporkan total hartanya yang mencapai Rp19,45 miliar dengan utang sebesar Rp5 miliar.

Suryo Utomo merupakan pejabat eselon I yang mengemban jabatan struktural dengan posisi berada tepat di bawah menteri langsung.

Untuk pejabat eselon I diisi oleh PNS golongan IV atau yang tertinggi dalam susunan golongannya.

Merujuk pada gaji PNS berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. maka pendapatan Suryo Utomo per bulan mencapai Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Berikut ini daftar gaji PNS Golongan IV :

- Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Pendapatan ini tentulah belum termasuk tunjangan yang didapat. Salah satu tunjangan yang didapat oleh pegawai pajak adalah Tukin (Tunjangan Kinerja).

Untuk tukin eselon I sendiri, nilainya mencapai Rp 84.604.000 sampai Rp 117.375.000 per bulan. Berikut ini daftar tukin eselon I berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Baca juga : Profil Suryo Utomo, Dirjen Pajak yang Menangani Kasus Rafael Alun Trisambodo

- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.

Sehingga bila di tahun sebelumnya Pegawai Direktorat Jenderal Pajak melampaui realisasi atau target yang ditetapkan, maka tukin ini akan diberikan penuh. Bila tidak, maka hanya akan mendapat 90% sampai 50% dari total tukin.

Bila mengacu pada gaji tertinggi dan tukin tertinggi tanpa adanya potongan penerimaan maka gaji yang diterima Suryo Utomo bisa mencapai Rp 23.276.200 juta per bulan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)