RUU Kesehatan Jadi Solusi Kembalikan Devisa Rp165 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - RUU Kesehatan optimistis menjadi solusi mengembalikan devisa negara yang hilang akibat banyaknya masyarakat berobat ke luar negeri. Adapun nilai tersebut mencapai Rp165 triliun.
"RUU Kesehatan digagas menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan kesehatan di Indonesia. Baik dari sisi peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia, pemerataan dokter spesialis dan aspek bisnis," ujar Presien Komisaris Siloam International Hospiltals Tbk (SILO) John Riady, di Jakarta, Senin (6/3/2023)
Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, John mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 sebanyak 2 juta warga negara Indonesia (WNI) berobat ke Malaysia, Singapura, Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat. Secara rinci sebanyak 1 juta WNI berobat ke Malaysia, 750.000 WNI berobat ke Singapura, dan sisanya sekitar 250.000 WNI berobat ke Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Panen Raya, Petani Sumbang Devisa Negara Lebih Rp278 Triliun
Menurut John, tingginya jumlah WNI yang berobat ke luar negeri mengakibatkan devisa negara sebesar Rp 165 triliun hilang. “Saya yakin seluruh stakeholder bisa duduk bersama dengan niatan dan visi yang sama, membangun sistem kesehatan berkualitas, andal, dan merata,” ujar John.
Diakuinya, sistem layanan kesehatan nasional masih dibelit berbagai persoalan, di mana salah satu permasalahan utama adalah kualitas dan kuantitas serta minimnya penyebaran dokter spesialis. "Sumber utama permasalahan adanya ketimpangan SDM kesehatan dengan cakupan layanan, baik luasnya wilayah serta jumlah populasi," katanya.
Untuk peningkatan dan pemerataan kualitas, dibutuhkan lebih banyak lagi SDM dokter spesialis. Saat ini, merujuk data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Indonesia hanya memiliki 54.000 dokter spesialis. Jumlah itu dinilai sangat timpang dibandingkan populasi penduduk Indonesia yang mencapai 275 juta jiwa. Rasio dokter spesialis hanya sekitar 2:10.000 warga.
Kelangkaan dokter spesialis lebih parah terjadi di daerah. Terdapat 647 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang bahkan tidak dilengkapi spesialis yang vital seperti anestesi, bedah, genokologi, obstetric, dan spesialis anak. "Maka layanan kesehatan pun menjadi rentan dan tidak merata. Secara bisnis dan makro, industri kesehatan nasional pun kalah saing, sehingga setiap tahun kita kehilangan devisa sekitar Rp100 triliun dari warga yang berobat ke luar negeri," jelas John.
RUU Kesehatan, kata John, mempunyai semangat menggenjot jumlah SDM kesehatan, terutama dokter spesialis. Draf regulasi itupun akan menyederhanakan proses pendidikan dokter spesialis yang selama ini berlaku, dari jenjang sarjana kedokteran, Co-Ass selama dua tahun, hingga internship.
Calon dokter spesialis juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dan organisasi profesi. Selanjutnya, mereka juga wajib mengantongi surat tanda register (STR) dan surat izin praktik. Persoalannya, upaya penyederhanaan ini memicu polemik, karena dianggap mengabaikan organisasi profesi dan bersifat sentralistik di tangan kementerian.
"RUU Kesehatan digagas menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan kesehatan di Indonesia. Baik dari sisi peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia, pemerataan dokter spesialis dan aspek bisnis," ujar Presien Komisaris Siloam International Hospiltals Tbk (SILO) John Riady, di Jakarta, Senin (6/3/2023)
Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, John mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 sebanyak 2 juta warga negara Indonesia (WNI) berobat ke Malaysia, Singapura, Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat. Secara rinci sebanyak 1 juta WNI berobat ke Malaysia, 750.000 WNI berobat ke Singapura, dan sisanya sekitar 250.000 WNI berobat ke Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Panen Raya, Petani Sumbang Devisa Negara Lebih Rp278 Triliun
Menurut John, tingginya jumlah WNI yang berobat ke luar negeri mengakibatkan devisa negara sebesar Rp 165 triliun hilang. “Saya yakin seluruh stakeholder bisa duduk bersama dengan niatan dan visi yang sama, membangun sistem kesehatan berkualitas, andal, dan merata,” ujar John.
Diakuinya, sistem layanan kesehatan nasional masih dibelit berbagai persoalan, di mana salah satu permasalahan utama adalah kualitas dan kuantitas serta minimnya penyebaran dokter spesialis. "Sumber utama permasalahan adanya ketimpangan SDM kesehatan dengan cakupan layanan, baik luasnya wilayah serta jumlah populasi," katanya.
Untuk peningkatan dan pemerataan kualitas, dibutuhkan lebih banyak lagi SDM dokter spesialis. Saat ini, merujuk data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Indonesia hanya memiliki 54.000 dokter spesialis. Jumlah itu dinilai sangat timpang dibandingkan populasi penduduk Indonesia yang mencapai 275 juta jiwa. Rasio dokter spesialis hanya sekitar 2:10.000 warga.
Kelangkaan dokter spesialis lebih parah terjadi di daerah. Terdapat 647 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang bahkan tidak dilengkapi spesialis yang vital seperti anestesi, bedah, genokologi, obstetric, dan spesialis anak. "Maka layanan kesehatan pun menjadi rentan dan tidak merata. Secara bisnis dan makro, industri kesehatan nasional pun kalah saing, sehingga setiap tahun kita kehilangan devisa sekitar Rp100 triliun dari warga yang berobat ke luar negeri," jelas John.
RUU Kesehatan, kata John, mempunyai semangat menggenjot jumlah SDM kesehatan, terutama dokter spesialis. Draf regulasi itupun akan menyederhanakan proses pendidikan dokter spesialis yang selama ini berlaku, dari jenjang sarjana kedokteran, Co-Ass selama dua tahun, hingga internship.
Calon dokter spesialis juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dan organisasi profesi. Selanjutnya, mereka juga wajib mengantongi surat tanda register (STR) dan surat izin praktik. Persoalannya, upaya penyederhanaan ini memicu polemik, karena dianggap mengabaikan organisasi profesi dan bersifat sentralistik di tangan kementerian.