Begini Cara Beli Motor Listrik 2023, Pahami Agar Dapat Diskon Rp7 Juta
Selasa, 07 Maret 2023 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
Menperin telah menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya bisa digunakan oleh satu orang per satu KTP. Hal ini bertujuan untuk menghindari memperjual belikan kembali kendaraan dengan skema insentif.
Pada kesempatan yang sama, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiska (BKF) kementerian keuangan mengatakan bahwa insentif itu akan diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonversi ke listrik.
Baca juga : Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya
"Untuk bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.
Menperin telah menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya bisa digunakan oleh satu orang per satu KTP. Hal ini bertujuan untuk menghindari memperjual belikan kembali kendaraan dengan skema insentif.
Pada kesempatan yang sama, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiska (BKF) kementerian keuangan mengatakan bahwa insentif itu akan diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonversi ke listrik.
Baca juga : Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya
"Untuk bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.
Lihat Juga :