PPATK Serahkan Data Transaksi Rp240 Triliun KSP Indosurya ke KemenkopUKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyampaikan sejumlah data termasuk temuan aliran dana koperasi bermasalah kepada Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKMM ). Data itu bisa digunakan untuk menelusuri aliran dana dari sejumlah koperasi yang merugikan masyarakat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sinergi dengan kementerian terkait dapat memperkuat langkah penegak hukum untuk menindak praktik kejahatan di lembaga koperasi, termasuk yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Maksud kedatangan kami ke sini selain ingin menyampaikan beberapa data yang menurut kami bisa diketahui oleh Pak Menteri, juga untuk langkah berikutnya agar kami dapat memperkuat sinergi antara PPTK dengan Kementerian Koperasi dan UMKM," kata Ivan saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Rabu (15/2/2023).
Ivan menambahkan koordinasi dengan kementerian terkait juga merupakan tindaklanjut atas kasus KSP Indosurya, dan sejumlah temuan 12 koperasi bermasalah.
"Kita melihat ada beberapa kasus yang terkait dengan KSP yang perlu kita tindaklanjuti lebih jauh. Koordinasi ini adalah langkah bersama untuk memperkuat kedua lembaga," tambah Ivan.
Sebelumnya PPATK melaporkan terdapat 12 koperasi bermasalah yang diduga melakukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun aliran dana yang ditemukan mencapai Rp500 triliun, dan hampir Rp240 triliun berasal dari transaksi KSP Indosurya.
"Itu kita juga sudah serahkan ke penegak hukum," tandasnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sinergi dengan kementerian terkait dapat memperkuat langkah penegak hukum untuk menindak praktik kejahatan di lembaga koperasi, termasuk yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Maksud kedatangan kami ke sini selain ingin menyampaikan beberapa data yang menurut kami bisa diketahui oleh Pak Menteri, juga untuk langkah berikutnya agar kami dapat memperkuat sinergi antara PPTK dengan Kementerian Koperasi dan UMKM," kata Ivan saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Rabu (15/2/2023).
Ivan menambahkan koordinasi dengan kementerian terkait juga merupakan tindaklanjut atas kasus KSP Indosurya, dan sejumlah temuan 12 koperasi bermasalah.
"Kita melihat ada beberapa kasus yang terkait dengan KSP yang perlu kita tindaklanjuti lebih jauh. Koordinasi ini adalah langkah bersama untuk memperkuat kedua lembaga," tambah Ivan.
Sebelumnya PPATK melaporkan terdapat 12 koperasi bermasalah yang diduga melakukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun aliran dana yang ditemukan mencapai Rp500 triliun, dan hampir Rp240 triliun berasal dari transaksi KSP Indosurya.
"Itu kita juga sudah serahkan ke penegak hukum," tandasnya.
(uka)