Masuk ke IKN, Investor Lokal yang cuma Punya Modal Rp10 Miliar Bakal Diguyur Insentif

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Sedangkan bidang bangkitan ekonomi yang dimaksud antara lain pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas meeting, incentiue, conuention, and exhibition (MICE), dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Selanjutnya yang dimaksud bidang usaha lain di antaranya budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) dikutip.

Insentif tersebut diberikan selama 30 tahun jika melakukan penanaman modal pada periode 2023-2030, 25 tahun untuk melakukan penanaman modal periode 2031-2035, dan 20 tahun untuk yang melakukan penanaman modal pada periode 2036-2045. Ketentuan tersebut berlaku untuk penanaman modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan.



Sedangkan untuk pengurangan pajak untuk bidang usaha bangkitan, Investor bisa bebas pajak selama 20 tahun jika melakukan penanaman modal pada periode 2023-2030, 15 tahun untuk periode 2031-2035, dan 10 tahun bagi investor di tahun 2036-2045. Pengurangan pajak penghasilan untuk bidang usaha lainnya berbeda, pemerintah bakal kasih bebas pajak 10 tahun bagi investor yang melakukan investasi pada tahun 2023-2045.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)