Masuk ke IKN, Investor Lokal yang cuma Punya Modal Rp10 Miliar Bakal Diguyur Insentif

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:37 WIB
loading...
Masuk ke IKN, Investor...
Pemerintah menerbitkan PP untuk menarik banyak investor lokal masuk IKN Nusantara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN ( Ibu Kota Nusantara ). PP tersebut dirilis untuk memantik para pemodal melakukan investasi di IKN, mengingat pendanaan lewat APBN hanya dialokasikan 20% dari total kebutuhan biaya pembangunan sekitar Rp600 triliiun.



Melalui PP tersebut, investor dalam negeri dengan modal Rp10 miliar bisa menikmati guyuran insentif dari pemerintah. Baik insentif fiskal dan non-fiskal dari pemerintah pusat, maupun insentif yang diberikan oleh Badan Otorita IKN.

Pada Bab IV tentang Fasilitas Penanam Modal, Pasal 26 PP tersebut dijelaskan insentif fiskal dan non-fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan seperti insentif pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan kepabeanan.

Sedangkan insentif yang akan diberikan oleh Badan Otorita meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Negara, dan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN. Pada pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Sedangkan diktum kedua berbunyi "Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Namun, pada PP tersebut memberikan syarat untuk investor yang punya modal Rp10 miliar untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. Hanya ada tiga bidang pembangunan mendapatkan insentif tersebut, pertama pembangunan infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Infrastruktur yang dimaksud meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, pembangunan dan penyediaan air bersih.

Selain itu untuk pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah.

Kemudian untuk pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park), pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Sedangkan bidang bangkitan ekonomi yang dimaksud antara lain pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas meeting, incentiue, conuention, and exhibition (MICE), dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Selanjutnya yang dimaksud bidang usaha lain di antaranya budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) dikutip.

Insentif tersebut diberikan selama 30 tahun jika melakukan penanaman modal pada periode 2023-2030, 25 tahun untuk melakukan penanaman modal periode 2031-2035, dan 20 tahun untuk yang melakukan penanaman modal pada periode 2036-2045. Ketentuan tersebut berlaku untuk penanaman modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan.



Sedangkan untuk pengurangan pajak untuk bidang usaha bangkitan, Investor bisa bebas pajak selama 20 tahun jika melakukan penanaman modal pada periode 2023-2030, 15 tahun untuk periode 2031-2035, dan 10 tahun bagi investor di tahun 2036-2045. Pengurangan pajak penghasilan untuk bidang usaha lainnya berbeda, pemerintah bakal kasih bebas pajak 10 tahun bagi investor yang melakukan investasi pada tahun 2023-2045.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)