Bahlil Ungkap Manfaat PP No. 12 buat UMKM yang Berusaha di IKN Nusantara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya PP No. 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.
"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Bahlil menambahkan, layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.
"PP No. 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bahlil.
Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono menyatakan bahwa PP No. 12 Tahun 2023 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Bambang juga menambahkan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” pungkas Bambang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya PP No. 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.
"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Bahlil menambahkan, layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.
"PP No. 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bahlil.
Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono menyatakan bahwa PP No. 12 Tahun 2023 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Bambang juga menambahkan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” pungkas Bambang.
(uka)