Bahlil Ungkap Manfaat PP No. 12 buat UMKM yang Berusaha di IKN Nusantara

Kamis, 09 Maret 2023 - 11:34 WIB
loading...
Bahlil Ungkap Manfaat...
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan PP No.12 Tahun 2023 sangat ditunggu pelaku usaha. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.

Baca juga: Guyur Insentif Buat Investor IKN Nusantara, Impor Barang Modal dan Bahan Baku Bebas Pajak

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya PP No. 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Bahlil menambahkan, layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

"PP No. 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bahlil.

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono menyatakan bahwa PP No. 12 Tahun 2023 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Gara-gara Lagu Mas Bahlil...
Gara-gara Lagu 'Mas Bahlil Ganteng', Rafathar Jadi Ngefans sama Bahlil
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved