Lampaui Ketentuan Minimum, Ombudsman Pastikan Stok Pupuk Subsidi Melimpah

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:28 WIB
loading...
Lampaui Ketentuan Minimum, Ombudsman Pastikan Stok Pupuk Subsidi Melimpah
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memastikan pupuk bersubsidi tersedia melimpah. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memastikan pupuk bersubsidi tersedia melimpah. Jumlahnya juga melampaui ketentuan minimum stok sehingga dipastikan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petani.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai meninjau Gudang Lini III di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk diketahui, Lini III merupakan lokasi gudang produsen yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk dan/atau distributor di wilayah kabupaten/kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk.

Yeka mengungkapkan, stok pupuk bersubsidi di tiga Gudang Lini III yang dikunjungi totalnya mencapai 8.992 ton atau melebihi ketentuan minimum stok yang ditetapkan pemerintah yaitu sekitar 6.500 ton.

“Kalau kita jumlahkan, stok urea maupun NPK di 3 Gudang Lini III jumlahnya 8.992 ton, artinya apa? Artinya kebutuhan stok di Kabupaten Banyuasin sudah melebihi dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu minimal 6.500 ton,” ujarnya saat konferensi pers tentang Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Kamis (9/3/2023).

“Dengan ketersediaan stok sudah 8.992 ton, artinya stok aman, pupuk ada, pupuk bersubsidi melimpah,” imbuh Yeka.

Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.

Perlu diketahui juga, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.

Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Yeka menegaskan, alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah hanya bisa diterima oleh para petani yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang ditetapkan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

“Saya berharap apa yang terjadi di Banyuasin terjadi di seluruh kabupaten lain. Saya cek juga Gudang Lini I dan Lini II, stok ureanya sudah mencapai 35.000 ton, itu belum termasuk stok yang ada di karung. Jadi sebetulnya tidak perlu khawatir terkait stok, saya yakin bisa terpenuhi,” tandasnya.

Sebagai catatan, Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik produsen, yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk.

Sedangkan Lini II adalah lokasi gudang produsen yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk di wilayah ibu kota provinsi, lokasi unit pengantongan Pupuk, di pelabuhan, dan/atau area di sekitar pelabuhan serta wilayah pelabuhan tujuan untuk impor.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) Tri Wahyudi Saleh menjelaskan, stok pupuk urea di Gudang Lini I dan Lini II mencapai sekitar 42.000 ton yang terdiri dari 36.000 ton dalam bentuk curah, dan sisanya sudah dalam karungan 50 kg.

Sementara itu, stok pupuk bersubsidi NPK di Gudang Lini I ada sekitar 9.000 ton dan di Lini III terdapat sekitar 6.100 ton atau mencapai 218% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau dilihat stok ini, stok di wilayah kerja kami sudah melebihi dari ketentuan pemerintah, juga sudah siap dilaksanakan musim tanam periode berikutnya,” pungkas Tri.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)