134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Apakah Melanggar Aturan?
Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum PP No.94 diterbikan PNS memang sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP 30/1980. Namun kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca-berlakunya PP No. 94 Tahun 2021.
Namun, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan kode etik PNS yang diatur di dalam PP No. 42 Tahun 2004.
Baca juga: Kepala Pentagon: AS Terganggu dengan Aksi Kekerasan Pemukim Yahudi pada Warga Palestina
Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini. "Tadi sudah dengan pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu, dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala.
Namun, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan kode etik PNS yang diatur di dalam PP No. 42 Tahun 2004.
Baca juga: Kepala Pentagon: AS Terganggu dengan Aksi Kekerasan Pemukim Yahudi pada Warga Palestina
Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini. "Tadi sudah dengan pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu, dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala.
(uka)
Lihat Juga :