134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Apakah Melanggar Aturan?
Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Jika disorot lebih mendalam, Pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.
Aturan itu menegaskan PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sejak awal merupakan milik negara secara tidak sah. Jadi, tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apa pun.
Di sisi lain, Pasal 11 sampai 13 menyebutkan PNS akan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat jika terbukti memanfaatkan milik negara secara tak sah yang berdampak negatif pada unit kerja, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.
Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara."
Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar Pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Lalu apakah pegawai pajak boleh memiliki usaha sampingan? Termasuk memiliki saham di sejumlah perusahaan? Dalam aturan yang ada, tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP No. 94 Tahun 2021.
Aturan itu menegaskan PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sejak awal merupakan milik negara secara tidak sah. Jadi, tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apa pun.
Di sisi lain, Pasal 11 sampai 13 menyebutkan PNS akan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat jika terbukti memanfaatkan milik negara secara tak sah yang berdampak negatif pada unit kerja, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.
Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara."
Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar Pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Lalu apakah pegawai pajak boleh memiliki usaha sampingan? Termasuk memiliki saham di sejumlah perusahaan? Dalam aturan yang ada, tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP No. 94 Tahun 2021.
Lihat Juga :