Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara lapor SPT tahunan saat ini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Artinya, Wajib Pajak tidak harus mendatangi kantor pajak dan pengisian bisa dilakukan dari mana saja.
Setiap Wajib Pajak tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada setiap akhir tahun pajak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan pada tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni tanggal 31 Maret.
Sedangkan batas dari waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan, dilakukan paling lambat pada empat bulan setelah akhir tahun, yakni tanggal 30 April.
Dalam perkembangannya, penyampaian SPT tahunan tidak hanya berlaku secara offline saja. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan elektronik untuk menyampaikan SPT tahunan secara online dan real time melalui website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Namun, sebelum melakukan penyampaian laporan SPT via E-Filing, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan di antaranya sebagai berikut :
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut cara lapor SPT online menggunakan E-Filing:
1. Langkah yang pertama, buka laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id
2. Kemudian login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka pilih lapor dan pilih E-Filing serta buat SPT.
4. Setelah itu wajib pajak akan melihat opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yakni 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Selanjutnya isi formulir dengan berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lalu isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
9. Langkah selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan via email.
Setiap Wajib Pajak tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada setiap akhir tahun pajak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan pada tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni tanggal 31 Maret.
Sedangkan batas dari waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan, dilakukan paling lambat pada empat bulan setelah akhir tahun, yakni tanggal 30 April.
Dalam perkembangannya, penyampaian SPT tahunan tidak hanya berlaku secara offline saja. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan elektronik untuk menyampaikan SPT tahunan secara online dan real time melalui website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Namun, sebelum melakukan penyampaian laporan SPT via E-Filing, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan di antaranya sebagai berikut :
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut cara lapor SPT online menggunakan E-Filing:
1. Langkah yang pertama, buka laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id
2. Kemudian login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka pilih lapor dan pilih E-Filing serta buat SPT.
4. Setelah itu wajib pajak akan melihat opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yakni 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Selanjutnya isi formulir dengan berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lalu isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
9. Langkah selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan via email.
(ind)