Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:42 WIB
loading...
Begini Cara Lapor SPT...
Cara lapor SPT tahunan saat ini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Cara lapor SPT tahunan saat ini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Artinya, Wajib Pajak tidak harus mendatangi kantor pajak dan pengisian bisa dilakukan dari mana saja.

Setiap Wajib Pajak tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada setiap akhir tahun pajak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan pada tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni tanggal 31 Maret.

Sedangkan batas dari waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan, dilakukan paling lambat pada empat bulan setelah akhir tahun, yakni tanggal 30 April.

Dalam perkembangannya, penyampaian SPT tahunan tidak hanya berlaku secara offline saja. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan elektronik untuk menyampaikan SPT tahunan secara online dan real time melalui website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).



Namun, sebelum melakukan penyampaian laporan SPT via E-Filing, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan di antaranya sebagai berikut :

1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.



Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut cara lapor SPT online menggunakan E-Filing:
1. Langkah yang pertama, buka laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id
2. Kemudian login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka pilih lapor dan pilih E-Filing serta buat SPT.
4. Setelah itu wajib pajak akan melihat opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yakni 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Selanjutnya isi formulir dengan berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lalu isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
9. Langkah selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan via email.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
Meluruskan Persepsi...
Meluruskan Persepsi dan Menguak Rahasia MSG Melalui Demo Masak
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
Harga Emas Sedikit Lagi...
Harga Emas Sedikit Lagi Rp2 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp32.000
Mengulik Besaran Utang...
Mengulik Besaran Utang Suriah ke Bank Dunia yang Ingin Dilunasi Arab Saudi
Rekomendasi
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
Rofiah Wujudkan Semangat...
Rofiah Wujudkan Semangat Kartini dengan Gerakkan Ekonomi Desa
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
3 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
4 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
6 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
6 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
6 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
6 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved