Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka, Daftar Lewat Online di Sini

Senin, 13 Maret 2023 - 19:12 WIB
loading...
Mudik Gratis Kemenhub...
Kemenhub buka pendaftaran mudik gratis lebaran 2023 melalui online. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan program mudik gratis bus dan truk yang mengangkut sepeda motor 2023. Pendaftaran dapat dilakukan hari ini dengan mengunduh aplikasi MitraDarat di PlayStore atau AppStore.

"Dengan penggunaan aplikasi MitraDarat seperti ini dapat meminimalisir kekurangan-kekurangan seperti adanya masyarakat yang mendaftar di banyak program Mudik Gratis sehingga menyebabkan kekosongan kursi bus saat keberangkatan," kata Direktur Angkutan Jalan Kemnehub Suharto saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan dengan dilakukannya pendaftaran mudik gratis melalui aplikasi tersebut, akan mengurangi jumlah kursi yang kosong. Menurut Suharto, selama ini masyarakat banyak yang mendaftarkan dirinya mudik gratis ke berbagai instansi yang menyebabkan adanya kursi yang double sehingga terjadi adanya kursi kosong.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub Dibuka Siang Ini, Begini Cara dan Syaratnya

Adapun, bagi calon pemudik dapat melakukan login pada aplikasi, lalu masukkan email/akun Google. Selanjutnya masukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP. Jika login sudah berhasil maka akan muncul dashboard aplikasi MitraDarat.

Selanjutnya untuk memesan tiket mudik gratis, calon pemudik dapat memilih menu Mudik Gratis pada aplikasi MitraDarat. Lalu pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, kemudian pilih armada bus yang sesuai. Setelah itu, calon pemudik dapat mengisi data diri.

Pemesanan tiket diakhiri dengan meng-klik tombol Selesaikan Pemesanan. Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai hari ini tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 atau jika kuota sudah habis.

Adapun untuk Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Tahun 2023 antara lain pendaftaran secara online, melalui aplikasi mobile “MitraDarat”. Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik,” ujarnya.

Bila peserta mudik gratis akan mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban).

Bagi peserta diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa surat – surat kendaraan (STNK dan SIM) dan perlengkapan berkendara serta menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal keberangkatan bus.

"Yang tidak kalah penting juga adalah setiap peserta mudik gratis diharapkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik serta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan," katanya.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lewat Aplikasi Mitra Darat dan Persyaratan Bagi Calon Penumpang

Terkait dengan sistem aplikasi yang akan banyak digunakan oleh masyarakat dan terjadi kendala seperti yang ditanya salah satu awak media terkait dengan adanya kendala dalam melakukan pendaftaran.

Hendro mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek kembali sistem tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menjalan aplikasi tersebut. "Aplikasi tolong kembali dicek kembali, ini sudah bisa, sudah di-launching, semoga ini tidak menyusahkan masyarakat," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved