Eko Darmanto Serahkan Dokumen Tambahan soal Harta Kekayaannya

Senin, 13 Maret 2023 - 19:54 WIB
loading...
Eko Darmanto Serahkan...
Eko Darmanto menyerahkan dokumen tambahan terkait harta kekayaannya. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, Senin (13/3/2023), mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menyerahkan dokumen tambahan untuk pemeriksaan.



"Saudara ED hari ini memang terjadwal untuk menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Tadi beliau sudah menyampaikan berkas ke Itjen, diterima dengan baik," ujar Yustinus di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Yustinus menuturkan, berkas tambahan yang diserahkan berupa bukti pendukung atas kepemilikan harta yang bersangkutan. Termasuk penjelasan atas harta yang diduga sebagai miliknya.

"Tadi melampirkan berkas-berkas tambahan sebagai bukti pendukung apakah kendaraan yang dimiliki yang belum dilapor. Itu tadi sudah diberikan datanya termasuk yang tidak diakui sebagai miliknya sudah diberikan penjelasan," terangnya.

Ia menuebutkan, Eko Darmanto sebelumnya juga sudah pernah dipanggil dan memenuhi panggilan dari Itjen Kemenkeu. Setelah menerima berkas tambahan, lanjut Prastowo, Itjen Kemenkeu akan kembali melakukan pendalaman terhadap ED.

"Nanti tim pemeriksa akan mendalami lagi dari berkas yang diberikan, mudah-mudahan dapat segera bisa diputuskan kira-kira dari hasil pemeriksaan apa rekomendasi yang akan diambil oleh Inspektorat Jenderal," katanya.

Yustinus mengaku belum bisa mengungkap apakah Eko Darmanto dipecat atau tidak. Pasalnya, internal Kemenkeu masih melakukan analisis.



"Kami belum dapat menyimpulkan sejauh itu ya karena masih menunggu analisis terhadap berkas-berkas dokumen yang disampaikan, termasuk kami juga masih berkomunikasi dengan KPK dan PPATK. Nanti pada saatnya akan disampaikan," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)