Bank Mandiri Gagalkan Penipuan Rp4,9 Triliun
Kamis, 16 Maret 2023 - 15:36 WIB
loading...
Bank Mandiri berhasil menggagalkan tindak penipuan dengan modus pengakuan kepemilikan dana sebesar 300 juta euro di bank tersebut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bank Mandiri berhasil mendeteksi dugaan tindak penipuan yang dilakukan sejumlah pihak, dengan modus mengaku memiliki dana sebesar 300 ratus juta euro atau sekira Rp4,9 triliun di bank pelat merah tersebut. Menurut Kuasa Hukum Bank Mandiri Yusril Ihza Mahendra, hal itu diketahui oleh bank BUMN tersebut, setelah adanya sejumlah pihak yang mengaku mendapat kiriman dana dari dua pelaku, yakni Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar, yang dikirim melalui HSBC Hong Kong.
Kedua orang tersebut mengaku telah mengirim uang sebesar itu sejak 2019. Lantas, kepada sejumlah pihak, keduanya mengaku dana tersebut ditahan Bank Mandiri. Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku menggunakan berbagai dokumen yang terlihat asli, padahal palsu. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai penerima dana tersebut, lantas menanyakan perihal uang tersebut kepada Bank Mandiri.
Baca Juga: Bank Mandiri Rajai Kredit Sindikasi Dalam Negeri
Yusril menegaskan, setelah dilakukan penelitian mendalam oleh internal perusahaan, Bank Mandiri tidak menemukan adanya dana sebesar 300 juta euro yang dikirim dari HSBC Hong Kong. "Pernyataan dan informasi kedua orang tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak benar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, alias bohong," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).
Yusril memaparkan, Bank Mandiri sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti regulator dan instansi negara yang mengawasi peredaran uang dari luar negeri, termasuk Bank HSBC Hong Kong, sebagai bank pengirim dana. Baik Bank HSBC Hong Kong maupun HSBC Jakarta, keduanya menegaskan bahwa dana yang diklaim kedua orang itu tidak ada dalam sistem pencatatan kedua bank tersebut. Artinya, kedua bank tersebut tidak pernah melakukan transfer dana ke Bank Mandiri.
Akibat dugaan tindak penipuan yang dilakukan Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar, menurut Yusril telah merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Bank Mandiri. Untuk itu, Bank Mandiri akan melakukan tindakan tegas kepada kedua oknum tersebut.
“Kami mencadangkan hak hukum Klien kami untuk menempuh jalur hukum dan tindakan tegas lainnya, dalam membela kepentingan hukum Klien kami. Hal itu untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri,” tegas Yusril.
Kedua orang tersebut mengaku telah mengirim uang sebesar itu sejak 2019. Lantas, kepada sejumlah pihak, keduanya mengaku dana tersebut ditahan Bank Mandiri. Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku menggunakan berbagai dokumen yang terlihat asli, padahal palsu. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai penerima dana tersebut, lantas menanyakan perihal uang tersebut kepada Bank Mandiri.
Baca Juga: Bank Mandiri Rajai Kredit Sindikasi Dalam Negeri
Yusril menegaskan, setelah dilakukan penelitian mendalam oleh internal perusahaan, Bank Mandiri tidak menemukan adanya dana sebesar 300 juta euro yang dikirim dari HSBC Hong Kong. "Pernyataan dan informasi kedua orang tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak benar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, alias bohong," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).
Yusril memaparkan, Bank Mandiri sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti regulator dan instansi negara yang mengawasi peredaran uang dari luar negeri, termasuk Bank HSBC Hong Kong, sebagai bank pengirim dana. Baik Bank HSBC Hong Kong maupun HSBC Jakarta, keduanya menegaskan bahwa dana yang diklaim kedua orang itu tidak ada dalam sistem pencatatan kedua bank tersebut. Artinya, kedua bank tersebut tidak pernah melakukan transfer dana ke Bank Mandiri.
Akibat dugaan tindak penipuan yang dilakukan Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar, menurut Yusril telah merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Bank Mandiri. Untuk itu, Bank Mandiri akan melakukan tindakan tegas kepada kedua oknum tersebut.
“Kami mencadangkan hak hukum Klien kami untuk menempuh jalur hukum dan tindakan tegas lainnya, dalam membela kepentingan hukum Klien kami. Hal itu untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri,” tegas Yusril.
Lihat Juga :