Nasib Buruh RI, Hanya 23% Perusahaan Terapkan Upah Layak
Kamis, 09 Desember 2021 - 20:37 WIB
loading...
Mayoritas perusahaan di Indonesia tidak menerapkan struktur dan skala upah sesaui ketentuan pemerintah. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar perusahaan memberikan upah yang layak bagi buruh , pekerja atau karyawan. Pasalnya, mayoritas perusahaan tidak menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan aturan pemerintah.
"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," kata dia dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Upah Tertinggi se-Indonesia
Ia menyayangkan hanya 23% perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Sebab itu, pihaknya terus mendorong agar penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan seluruh perusahaan untuk mendorong perekonomian.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis terkait struktur dan skala upah yang layak. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Ratusan Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Jakarta 2022
"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.
"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," kata dia dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Upah Tertinggi se-Indonesia
Ia menyayangkan hanya 23% perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Sebab itu, pihaknya terus mendorong agar penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan seluruh perusahaan untuk mendorong perekonomian.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis terkait struktur dan skala upah yang layak. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Ratusan Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Jakarta 2022
"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :