Daftar Lengkap BUMN yang Dibubarkan Jokowi Sepanjang 2021-2023

Senin, 20 Maret 2023 - 11:27 WIB
loading...
A A A
Industri Sandang Nusantara merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah yang berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat. BUMN ini didirikan pada 1999 dengan tujuan mengembangkan swasembada pangan yang dicanangkan pada 1961.

Sebelumnya, perusahaan memproduksi benang tenun, karung, dan karung plastik yang diproduksi oleh 7 baril pemintalan, 1 baril terpadu pemintalan dan pertenunan, serta satu pabrik karung plastik.

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

BUMN yang sudah dibubarkan Kepala Negara adalah Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran perusahaan melalui PP nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang diterbitkan pada 20 Februari 2023.

Terkait pelaksanaan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit. Usai dilikuidasi, Kementerian BUMN selaku pemegang saham juga ikut mempailitkan dua anak usaha maskapai penerbangan nasional itu.

Keduanya adalah Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

4. PT Kertas Leces (Persero)

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2023, Kertas Leces resmi dibubarkan. Sebelumnya perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.

5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Pada Desember 2022 lalu, Presiden menyetujui adanya pembubaran PT PANN. Persetujuan Kepala Negara dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.

Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974.Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim

Adapun BUMN lain sudah pailit dan menunggu PP sebagai legalitas pembubaran adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

6. PT Bhanda Ghara Reksa (BGR)

Pembubaran Bhanda Ghara Reksa termaktub dalam PP Nomor 97 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, Bhanda Ghara Reksa digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia," tulis aturan itu dikutip Senin, 20 September 2021.

7. PT Pertani

Sedangkan pembubaran PT Pertani diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Pertani akan digabungkan dengan PT Sang Hyang seri. Dengan penggabungan, perusahaan dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Adapun nilai kekayaan perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

8. PT Perikanan Nusantara (Perinus)

Selanjutnya, pembubaran PT Perikanan Nusantara diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2021. Beleid itu menyebutkan perseroan digabung dengan PT Perikanan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis.

Sama dengan dua perusahaan lainnya, Perikanan Nusantara dibubarkan tanpa likuidasi. Nilai kekayaan perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)