Kenapa Masyarakat Masih Senang Beli Barang Bekas Impor? Pengamat: Ini Harus Kita Gali

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:56 WIB
loading...
Kenapa Masyarakat Masih...
E-commerce dinilai akan kesulitan dalam melakukan pembersihan platform dari penjual barang bekas impor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura mengatakan, platform e-commerce akan kesulitan dalam melakukan pembersihan platform dari penjual barang bekas impor . Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, telah bersepakat dengan pelaku e-commerce dan platform sosial media untuk melakukan takedown kepada penjual baju bekas impor .

"Karena mereka perlu spesifik kata kunci atau keyword karena kalau sembarangan artinya ada beberapa toko yang mungkin seharusnya tidak di takedown jadi terkena dampaknya," kata Tesar dalam siaran Market Review di IDX Channel, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Menteri Teten Buka-bukaan Seputar Ancaman dari Impor Ilegal Pakaian Bekas

Sehingga menurutnya sebaiknya pemerintah lebih fokus kepada pembinaan masyarakat dan mencari tahu kenapa orang Indonesia masih suka barang bekas impor.

"Kita jangan hanya fokus di hulunya saja, tapi hilirnya juga kita benahi Kenapa masyarakat masih senang betul membeli produk-produk impor ini itu yang harus kita gali," ucapnya.

Baca Juga: Mendag Sebut Barang Bekas Boleh Diimpor, Asal...

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Hanung Harimba menyampaikan, penjualan online barang bekas impor terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerjasama berbagai pihak.

"Kita himbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," kata Hanung dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Jeans dan Kaos Dilarang?...
Jeans dan Kaos Dilarang? Ini Aturan Berpakaian saat UTBK 2026
Berpakaian Terbaik di...
Berpakaian Terbaik di Hari Jumat, Sunnah yang Pahalanya Luar Biasa
Rekomendasi
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Berita Terkini
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Infografis
Ini Alasan Kenapa Pesawat...
Ini Alasan Kenapa Pesawat Harus Terbang di Ketinggian 36.000 Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved