Menhub Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Sebelum 19 April
Jum'at, 24 Maret 2023 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa melakukan mudik dari 18 April sore, 19, 20 dan 21. Jadi ada 4 hari meraka mudik. Dan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 April dan 1 Mei 2023," katanya.
Baca juga: Masya Allah! Petarung UFC Rodrigo Nascimento Mualaf setelah Meneliti Agama Islam
"Itu suatu keputusan yang tadi diambil (dari) diskusi yang cukup efektif ya," pungkasnya.
Baca juga: Masya Allah! Petarung UFC Rodrigo Nascimento Mualaf setelah Meneliti Agama Islam
"Itu suatu keputusan yang tadi diambil (dari) diskusi yang cukup efektif ya," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :