21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Nakal Langgar Aturan Pendaftaran IMEI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa 25 pegawai yang terlibat pelanggaran pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hasilnya, 21 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat.
"Sebanyak 25 orang telah diperiksa dan terhadap 21 orang yang terbukti telah dijatuhi hukuman disiplin ringan sampai berat sesuai tingkat pelanggaranya," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).
Dia menyebut Bea Cukai telah rutin melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan registrasi IMEI. Pihaknya konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI atas Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT).
Langkah pengamanan yang diterapkan di antaranya peningkatkan kewaspadaan, terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Nota itu diberikan kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.
Selanjutnya, menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration.
Nirwala mengatakan pengamanan pendaftaran IMEI juga telah dikoordinasikan oleh unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Direktorat Informasi Kepabeanan. Selain itu, turut melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
"Sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat yang mengatasnamakan pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatera Utara. Surat yang diunggah itu viral di media sosial Twitter. Kenakalan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu dilakukan pejabat secara nasional mulai dari pejabat fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
"Sebanyak 25 orang telah diperiksa dan terhadap 21 orang yang terbukti telah dijatuhi hukuman disiplin ringan sampai berat sesuai tingkat pelanggaranya," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).
Dia menyebut Bea Cukai telah rutin melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan registrasi IMEI. Pihaknya konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI atas Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT).
Langkah pengamanan yang diterapkan di antaranya peningkatkan kewaspadaan, terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Nota itu diberikan kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.
Selanjutnya, menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration.
Nirwala mengatakan pengamanan pendaftaran IMEI juga telah dikoordinasikan oleh unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Direktorat Informasi Kepabeanan. Selain itu, turut melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
"Sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat yang mengatasnamakan pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatera Utara. Surat yang diunggah itu viral di media sosial Twitter. Kenakalan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu dilakukan pejabat secara nasional mulai dari pejabat fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
(nng)