Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
A A A
- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan PNS Bea Cukai

Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai.

Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu :

- Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
- Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
- Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
- Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
- Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
- Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
- Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
- Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
- Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
- Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
- Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
- Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
- Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
- Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
- Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
- Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
- Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
- Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
- Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
- Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
- Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
- Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
- Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
- Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.

Itulah besaran gaji dan tunjangan pegawai bea cukai berdasarkan aturan yang telah berlaku.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Rekomendasi
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
iPhone Ultra Lipat Apple...
iPhone Ultra Lipat Apple Berisiko Terhambat, Ini Masalahnya
Berita Terkini
Gus Ipul Sebut Bansos...
Gus Ipul Sebut Bansos Akan Disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih
Elon Musk Sebut AS 1.000%...
Elon Musk Sebut AS 1.000% Bakal Bangkrut: Utang Amerika Tembus Rp713.684 Triliun
Aktivitas Trading Token...
Aktivitas Trading Token Berbasis Saham AS Tumbuh di Kuartal II 2026
Praktis dan Cepat! BRI...
Praktis dan Cepat! BRI Multiguna Pre-Approved Hadirkan Solusi Finansial Spesial untuk Nasabah Terpilih
Diwarnai Kejatuhan 380...
Diwarnai Kejatuhan 380 Saham, Tren Pelemahan IHSG Berlanjut ke 6.130
Tetap Cerdas di Era...
Tetap Cerdas di Era Cashless, Begini Trik Jajan Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kering
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved