Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
A A A
- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan PNS Bea Cukai

Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai.

Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu :

- Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
- Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
- Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
- Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
- Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
- Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
- Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
- Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
- Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
- Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
- Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
- Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
- Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
- Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
- Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
- Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
- Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
- Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
- Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
- Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
- Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
- Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
- Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
- Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.

Itulah besaran gaji dan tunjangan pegawai bea cukai berdasarkan aturan yang telah berlaku.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Apakah iPhone 18 Pro...
Apakah iPhone 18 Pro Max Akan Jadi Lompatan Terbesar Teknologi Kamera
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved