Omnibus Law BUMN Resmi Terbit, Erick Thohir Minta Direksi dan Komisaris Hafal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, tiga aturan dasar BUMN atau Omnibus Law menjadi buku biru atau panduan bagi seluruh perusahaan negara. Dia pun meminta jajaran Direksi dan Komisaris BUMN harus menghafal dan menguasai isi beleid tersebut.
Penyederhanaan Peraturan Menteri atau Permen BUMN dari 45 menjadi tiga Permen resmi diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir. Proses ini ditandai dengan sosialisasi kepada petinggi sejumlah perusahaan pelat merah.
"Karena itu kita sekarang hanya punya tiga aturan yang tadi dipaparkan. Dan mudah-mudahan tiga aturan mestinya kita semua hafal, mestinya hafal. Kalau kita mau melangkah, buku birunya ada," ungkap Erick Thohir dalam forum sosialisasi penyederhanaan Permen BUMN di Graha Pertamina, Selasa (27/3/2023).
Tak hanya itu, Direksi dan Komisaris juga diminta mentransfer pesan Omnibus Law BUMN kepada bawahannya. Dia mengutuk bila aturan itu hanya menjadi aksesoris yang ditempatkan di lemari atau handphone petinggi BUMN.
"Dan ini saya minta semua Direksi dan Komisaris harus mentraining seluruh strukturnya untuk mengerti isi ini, jangan hanya kita sudah lakukan ini nanti ditaruh di handphone, ditaruh di laci," katanya.
Omnibus Law BUMN diyakini menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah, sehingga bisa mempermudah para petinggi perseroan negara mengambil keputusan yang tepat.
Perampingan regulasi, lanjut Erick Thohir, juga menjadi panduan bagi BUMN dalam menghadapi dan mengantisipasi tantangan globalisasi saat ini. Erick mengaku 4 tahun memimpin Kementerian BUMN, dia kerap dihadang oleh aturan internal yang cukup birokratis. Menurutnya, menjamurnya regulasi justru membuat perusahaan menjadi stagnan.
"Ketika kita mau berjalan, aturan kita yang mengikat kita sendiri yang selama ini 4 tahun saya menjadi Menteri BUMN ini menjadi lingkaran yang kadang-kadang muter-muter aja di situ," ucap dia.
"Saya berharap dengan terobosan-terobosan yang kita lakukan dari 45 (Permen) menjadi tiga ini menjadi panduan kita, buku biru kuta, supaya apa? Dalam menghadapi globalisasi kita jangan terbelenggu, mengantisipasi permasalahan dengan cepat," lanjut dia.
Penyederhanaan Peraturan Menteri atau Permen BUMN dari 45 menjadi tiga Permen resmi diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir. Proses ini ditandai dengan sosialisasi kepada petinggi sejumlah perusahaan pelat merah.
"Karena itu kita sekarang hanya punya tiga aturan yang tadi dipaparkan. Dan mudah-mudahan tiga aturan mestinya kita semua hafal, mestinya hafal. Kalau kita mau melangkah, buku birunya ada," ungkap Erick Thohir dalam forum sosialisasi penyederhanaan Permen BUMN di Graha Pertamina, Selasa (27/3/2023).
Tak hanya itu, Direksi dan Komisaris juga diminta mentransfer pesan Omnibus Law BUMN kepada bawahannya. Dia mengutuk bila aturan itu hanya menjadi aksesoris yang ditempatkan di lemari atau handphone petinggi BUMN.
"Dan ini saya minta semua Direksi dan Komisaris harus mentraining seluruh strukturnya untuk mengerti isi ini, jangan hanya kita sudah lakukan ini nanti ditaruh di handphone, ditaruh di laci," katanya.
Omnibus Law BUMN diyakini menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah, sehingga bisa mempermudah para petinggi perseroan negara mengambil keputusan yang tepat.
Perampingan regulasi, lanjut Erick Thohir, juga menjadi panduan bagi BUMN dalam menghadapi dan mengantisipasi tantangan globalisasi saat ini. Erick mengaku 4 tahun memimpin Kementerian BUMN, dia kerap dihadang oleh aturan internal yang cukup birokratis. Menurutnya, menjamurnya regulasi justru membuat perusahaan menjadi stagnan.
"Ketika kita mau berjalan, aturan kita yang mengikat kita sendiri yang selama ini 4 tahun saya menjadi Menteri BUMN ini menjadi lingkaran yang kadang-kadang muter-muter aja di situ," ucap dia.
"Saya berharap dengan terobosan-terobosan yang kita lakukan dari 45 (Permen) menjadi tiga ini menjadi panduan kita, buku biru kuta, supaya apa? Dalam menghadapi globalisasi kita jangan terbelenggu, mengantisipasi permasalahan dengan cepat," lanjut dia.
(akr)