Hari Ini Pemerintah Bakal Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Ilegal
Selasa, 28 Maret 2023 - 08:46 WIB
loading...
7.000 bal pakaian bekas ilegal rencananya akan dimusnahkan hari ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed ( pakaian bekas ilegal) di tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, siang ini. Sejumlah pejabat direncanakan hadir, di antaranya Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Teten: Punya Stok Lama, Impor Pakaian Bekas Masih Boleh Dijual
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal atau industri thrifting. Upaya itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan Mendag dan MenKopUKM mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Mendag menyebut, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar. "Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim," kata Mendag di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, kemarin Senin (27/3/2023).
Baca juga: Teten: Punya Stok Lama, Impor Pakaian Bekas Masih Boleh Dijual
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal atau industri thrifting. Upaya itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan Mendag dan MenKopUKM mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Mendag menyebut, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar. "Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim," kata Mendag di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, kemarin Senin (27/3/2023).
Lihat Juga :