Hari Ini Pemerintah Bakal Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Ilegal

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:46 WIB
loading...
Hari Ini Pemerintah...
7.000 bal pakaian bekas ilegal rencananya akan dimusnahkan hari ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed ( pakaian bekas ilegal) di tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, siang ini. Sejumlah pejabat direncanakan hadir, di antaranya Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung.



Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal atau industri thrifting. Upaya itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan Mendag dan MenKopUKM mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Mendag menyebut, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar. "Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim," kata Mendag di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, kemarin Senin (27/3/2023).

MenKopUKM Teten Masduki menerangkan, tindak lanjut pemerintah ini demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil. Jika tidak segera dimusnahkan, maka industri di dalam negeri akan semakin terganggu.

"Sesuai Intruksi Bapak Presiden, demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil, salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," kata Teten.



Larangan impor pakaian bekas bukan tindakan yang baru, akan tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Asuransi Ini dan Perbankan Hadirkan Perlindungan Unik
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Perkasa di Level 6.678, Nilai Transaksi Tembus Rp10,05 T
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
Rekomendasi
Penghargaan Spesial...
Penghargaan Spesial dari GP Ansor untuk Paus Fransiskus
Video YouTube Pertama...
Video YouTube Pertama Berusia 20 Tahun telah Ditonton 355 Juta Kali
Eddie Hall KO Brutal...
Eddie Hall KO Brutal Mariusz Pudzianowski dalam 27 Detik di Ronde Pertama
Berita Terkini
IHSG Berpotensi Menguat...
IHSG Berpotensi Menguat Pekan Depan, Investor Pantau Data Inflasi dan Ekonomi AS
22 menit yang lalu
Urban Market Baru Hidupkan...
Urban Market Baru Hidupkan Ruang Publik di Kawasan Paramount Petals Tangerang
34 menit yang lalu
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,8 Triliun hingga Maret 2025
1 jam yang lalu
32 Perjalanan Whoosh...
32 Perjalanan Whoosh Terganggu Imbas Layangan Putus
2 jam yang lalu
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
3 jam yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Menteri Kabinet...
Daftar Menteri Kabinet Merah Putih, Dilantik Prabowo Hari Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved