Hari Ini Pemerintah Bakal Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Ilegal

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:46 WIB
loading...
Hari Ini Pemerintah...
7.000 bal pakaian bekas ilegal rencananya akan dimusnahkan hari ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed ( pakaian bekas ilegal) di tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, siang ini. Sejumlah pejabat direncanakan hadir, di antaranya Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung.



Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal atau industri thrifting. Upaya itu dinilai sebagai langkah untuk melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan Mendag dan MenKopUKM mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Mendag menyebut, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar. "Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim," kata Mendag di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, kemarin Senin (27/3/2023).

MenKopUKM Teten Masduki menerangkan, tindak lanjut pemerintah ini demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil. Jika tidak segera dimusnahkan, maka industri di dalam negeri akan semakin terganggu.

"Sesuai Intruksi Bapak Presiden, demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil, salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," kata Teten.



Larangan impor pakaian bekas bukan tindakan yang baru, akan tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)