RI Rangking 4 Eksportir Perikanan ke China, Atdag: Aturan Rumit

Minggu, 19 Juli 2020 - 09:36 WIB
loading...
A A A
Dia membeberkan, saat ini sebanyak 22 HS Code komoditas hasil perikanan Indonesia belum dapat memasuki pasar China karena belum terdaftar pada list komoditas yang diterima di China.

"Terkait dengan hal tersebut, GACC akan merencanakan pertemuan lanjutan sebagaimana hasil petemuan virtual antara BKIPM KKP dengan GACC pada tanggal 15 Juli 2020," urainya.

Aturan lain yang perlu diketahui oleh BKIPM adalah adanya perbedaan divisi pada GACC yang menangani produk hidup dan mati sehingga diperlukan koordinasi lanjutan dengan GACC.

Marina pun memberikan tips untuk perusahaan bagaimana menciptakan, menggerakkan dan mengedukasi pasar melalui produk yang dihasilkan serta menginformasikan tren yang sedang berlangsung di China serta tantangan dan peluang yang nanti akan dihadapi.

Sebagai otoritas kompeten, BKIPM pun akan terus mengawal ekspor hasil perikanan ke China agar tetap memenuhi peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas kompeten disana.

Sebagai informasi, Indonesia dan China telah melakukan kerja sama ekspor-impor hasil perikanan sejak 11 November 2008. Kerja sama antara kedua negara tersebut dituangkan dalam “Cooperation Agreement between Ministry of Marine Affairs and Fisheries of The Republic of Indonesia and General Administration of Quality Supervision, Inspection, and Quarantine of The People’s Republic of China on Safety Assurance In the Import and Export of Aquatic Products”.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)