Cair 4 April 2023, Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Pencairan THR direncanakan mulai H-10 dari Idul Fitri, yakni pada 4 April 2023. Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya
Dia menambahkan, pemberian THR juga merupakan wujud apresiasi Pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang berkontribusi memberikan pelayanan publik. Khususnya membantu Indonesia tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Sehingga diharapkan ASN bisa memberikan kontribusi yang berdampak melalui skema reformasi birokrasi (RB) tematik yang dicanangkan Kemenpan RB, yakni penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.
"Tentu diharapkan ke depannya, seluruh ASN bisa meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi," tutur Azwar Anas.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya
Dia menambahkan, pemberian THR juga merupakan wujud apresiasi Pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang berkontribusi memberikan pelayanan publik. Khususnya membantu Indonesia tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Sehingga diharapkan ASN bisa memberikan kontribusi yang berdampak melalui skema reformasi birokrasi (RB) tematik yang dicanangkan Kemenpan RB, yakni penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.
"Tentu diharapkan ke depannya, seluruh ASN bisa meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi," tutur Azwar Anas.
(nng)
Lihat Juga :