Jalankan Amanat UU, Menteri Teten Minta Kredit Macet UMKM Segera Dicoret
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:52 WIB
loading...
Kredit macet UMKM diminta segara dihapusbukukan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya segera melaksanakan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yaitu penghapusan tagih kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ). Pada Pasal 250 dan Pasal 251 diatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Baca juga: Cegah Impor Baju Bekas Ilegal, Teten Usul Dibangun Pelabuhan Khusus
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca. Bahkan menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM karena kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
Teten juga menegaskan pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.
Baca juga: Cegah Impor Baju Bekas Ilegal, Teten Usul Dibangun Pelabuhan Khusus
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca. Bahkan menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM karena kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
Teten juga menegaskan pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.
Lihat Juga :