Pakaian Bekas Selundupan Marak, Asosiasi Beberkan 4 Modus Impor yang Langgar Ketentuan

Minggu, 02 April 2023 - 17:32 WIB
loading...
Pakaian Bekas Selundupan...
Petugas menunjukkan barang bukti berupa pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah gencar memberantas oknum importir yang menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia. Sesuai aturan, impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang alias ilegal.

Masuknya ribuan ton pakaian bekas impor berpotensi menggerus produksi pakaian lokal. Tak heran, para pelaku usaha pertekstilan pun dibuat meradang mengingat hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan kian marak.

Lantas, modus apa saja yang dilakukan importir nakal hingga tumpukan pakaian bekas itu bisa lolos dari pengecekan petugas Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).

"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," ungkapnya, dikutip Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Ratusan Ribu Ton Pakaian Bekas Impor Masuk RI, Pemerintah Rugi Rp19 Triliun

Ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).

Adapun modus yang terakhir, ungkap Redma, adanya impor borongan, dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername. "Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies," terang dia.

Baca juga: Temui 2.000 Pedagang Pakaian Bekas, Mendag: Boleh Dagang Sampai Stok Barang Habis

Menurut Redma, modus-modus ini dilakukan untuk mengurangi besaran bea masuk dan pajak impor. Sebagian besar diketahui oleh otoritas pelabuhan karena masuk secara resmi melalui pelabuhan besar.

"Impor borongan yang sudah menjadi praktik biasa antara importir dan oknum petugas lapangan. Perusahaan undername dalam praktiknya masuk jalur hijau semua," tukasnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved