APTI: Bukan Pengendalian, PP 28/2024 dan RPMK Kebiri Industri Hasil Tembakau
Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:00 WIB
loading...
Para petani di Jawa Tengah memprotes terkait PP 28/2024 dan RPMK soal kemasan rokok polos. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para petani di Jawa Tengah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek bukan lagi digunakan sebagai pengendalian terhadap produk tembakau melainkan sebagai cara untuk mematikan industri dan petani tembakau.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata mengkritisi kebijakan zonasi penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 maupun kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK yang dinilai telah keluar dari substansi untuk mengendalikan produk tembakau.
"Ini suatu kebijakan yang spiritnya adalah untuk membunuh industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya termasuk petani, bukan pengendalian lagi," kata dia, dikutip Minggu (20/10/2024).
Baca Juga: Hasil Riset Terbaru, Ilmuwan: Tembakau Ubah Tulang Manusia
Wisnu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia, di mana merupakan negara penghasil tembakau bukan seperti halnya negara Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembuatan aturan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata mengkritisi kebijakan zonasi penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 maupun kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK yang dinilai telah keluar dari substansi untuk mengendalikan produk tembakau.
"Ini suatu kebijakan yang spiritnya adalah untuk membunuh industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya termasuk petani, bukan pengendalian lagi," kata dia, dikutip Minggu (20/10/2024).
Baca Juga: Hasil Riset Terbaru, Ilmuwan: Tembakau Ubah Tulang Manusia
Wisnu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia, di mana merupakan negara penghasil tembakau bukan seperti halnya negara Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembuatan aturan tersebut.
Lihat Juga :