Hasil Review BPKP, Indonesia Tak Direkomendasikan Impor KRL Bekas dari Jepang
Kamis, 06 April 2023 - 10:19 WIB
loading...
Hasil review BPKP menyatakan saat ini tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas dari Jepang. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit impor kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang dan hasilnya telah dilaporkan ke Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Dari hasil review tersebut dinyatakan saat ini tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas dari Jepang.
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," ujar Deputi bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dia menerangkan, terdapat ada 4 hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spesifikasi teknis, salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menanggapi tekait impor KRL dalam keadaan tidak baru alias bekas yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan. Pasalnya, fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," ujar Deputi bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dia menerangkan, terdapat ada 4 hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spesifikasi teknis, salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menanggapi tekait impor KRL dalam keadaan tidak baru alias bekas yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan. Pasalnya, fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Lihat Juga :