Hasil Review BPKP, Indonesia Tak Direkomendasikan Impor KRL Bekas dari Jepang
Kamis, 06 April 2023 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," bebernya.
Baca juga: Audit BPKP Sudah Keluar, Wamen BUMN Tegaskan Impor KRL Bekas Belum Tentu Batal
Seto juga menerangkan bahwa dalam review tersebut BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI kurang tepat. Hal tersebut karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya.
Keempat, hasil BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara.
"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," bebernya.
Baca juga: Audit BPKP Sudah Keluar, Wamen BUMN Tegaskan Impor KRL Bekas Belum Tentu Batal
Seto juga menerangkan bahwa dalam review tersebut BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI kurang tepat. Hal tersebut karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya.
Keempat, hasil BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara.
Lihat Juga :