Ini Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk, Sudah Tahu Belum?

Kamis, 06 April 2023 - 15:13 WIB
loading...
Ini Perbedaan Perusahaan...
Istilah perusahaan Tbk mungkin sudah cukup familiar, terutama bagi masyarakat yang telah terbiasa mengenal dunia saham. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Istilah perusahaan Tbk mungkin sudah cukup familiar, terutama bagi masyarakat yang telah terbiasa mengenal dunia saham . Meski demikian, masih ada sebagian lain yang belum mengerti arti dari perusahaan Tbk ini.

Singkatnya, perusahaan Tbk merupakan sebuah perusahaan dengan status kepemilikan saham terbuka atau publik.

Adapun untuk singkatannya sendiri, Tbk adalah singkatan dari kata terbuka. Hal tersebut biasanya menjadi tanda bahwa perusahaan terkait memiliki status terbuka dan bisa menerima modal dari pihak lain.

Baca juga: Tidak Gelar Public Expose, 20 Perusahaan Tbk Didenda

Pengertian Perusahaan Tbk

Pada pengertiannya, perusahaan Tbk ini merupakan perseroan terbatas yang bentuk kepemilikannya disalurkan kepada para pemilik saham. Merujuk pada penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepemilikannya sendiri minimal adalah 300 pemegang saham dan punya modal minimal Rp3 miliar.

Dalam statusnya, perusahaan Tbk dapat menjual saham atau obligasi kepada masyarakat umum. Nantinya, modal yang didapat akan digunakan sebagai bagian dari ekspansi bisnis atau aktivitas lain yang bisa menguntungkan perusahaan.

Kemudian, perusahaan Tbk juga memiliki sejumlah karakteristik. Di antaranya adalah punya tujuan yang terarah, tidak difasilitasi oleh negara, menawarkan dividen kepada investor/calon investor, dan lain sebagainya.

Baca juga: Badai PHK Terjang Perusahaan Startup, Ketahui Pengertian PHK dan Faktor Penyebabnya

Perbedaan Perusahaan Tbk dan Non-Tbk

Tak hanya perusahaan Tbk, kerap dikenal juga perusahaan non-Tbk alias tertutup. Berbeda dengan penjelasan sebelumnya, perusahaan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modalnya didapat dari pihak tertentu saja.

Singkatnya, perusahaan tertutup ini hanya memiliki modal yang berasal dari kalangan tertentu saja. Bisa jadi pendiri perusahaan atau investor terkait. Dalam hal ini, mereka tidak bisa menghimpun dana dari pasar modal.

Perbedaan lain terdapat pada ketentuan situs perusahaan yang harus melampirkan laporan, data, informasi yang bisa diakses publik. Sedangkan perusahaan non-Tbk tidak memiliki kewajiban ini.

Lebih lanjut, dengan statusnya yang tertutup, perusahaan non-Tbk juga tidak terdaftar dalam bursa efek. Hal ini berbanding terbalik dengan perseroan terbuka yang sahamnya telah terdaftar.

Demikian ulasan terkait perbedaan perusahaan Tbk dan non-Tbk.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Rekomendasi
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Berita Terkini
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved