Pegawai Honorer Dihapus November, MenpanRB: Tidak Ada PHK Massal
Senin, 10 April 2023 - 21:10 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer di tanah air. Adapun pegawai honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.
"Tidak ada pemberlakuan PHK massal kepada seluruh tenaga honorer, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Penyelesain terhadap tenaga honorer memang harus dilakukan dengan hati - hati," ujar dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: 544.180 Guru Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK di 2023
Dia mengatakan kebijakan yang diambil tersebut untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Lebih lanjut, pemerintah serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.
Dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik. Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.
"Tidak ada pemberlakuan PHK massal kepada seluruh tenaga honorer, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Penyelesain terhadap tenaga honorer memang harus dilakukan dengan hati - hati," ujar dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: 544.180 Guru Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK di 2023
Dia mengatakan kebijakan yang diambil tersebut untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Lebih lanjut, pemerintah serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.
Dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik. Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.
Lihat Juga :